Artis Terjerat Narkoba

Tio Pakusodewo Divonis 9 Bulan Penjara, Sang Putri: Akhirnya Tuhan Kasih Jalan

Tio Pakusodewo divonis 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sang putri, Trisa sangat lega dan bersyukur.

Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Nova.id
Tio Pakusadewo dan anaknya 

"Pasti kita support terus, doain papah terus. Pokoknya papah jangan sampai banyak pikiran," terang Trisha.

Anak kedua dari tiga bersaudara itu bersyukur bahwa Tuhan masih membuka jalan yang terbaik untuk ayahnya.

Makna Batik Sidomukti Ala SBY dan Parang Rante Ala Prabowo 

"Terharulah dengernya, seneng, lega. Akhirnya Tuhan kasih jalan buat papah direhabilitasi," tutup Trisha.

patrishaabtrc
instagram.com/patrishaabtrc

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (24/7/2018), hakim menilai Tio terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni penyalahgunaan.

Dalam keputusan itu, hakim mempertimbangkan dua hal.

Pertama, yang memberatkan, Tio tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan meresahkan masyarakat atas perbuatannya.

Sementara itu, yang meringankan, Tio tak pernah dihukum pidana, mengakui perbuatannya, dan sopan selama menjalani persidangan.

Tio Pakusadewo ditangkap oleh Polda Metro Jaya ketika sedang makam malam di rumahnya di Jalan Ampera I, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.

3D Beautification, Perawatan Kencantikan Tanpa Operasi yang Tak Perlu Ditakutkan Anak Muda

Tio membeli sabu dari seorang perempuan bernama Vina seharga Rp 1,5 juta untuk empat klip sabu. Tio membeli sabu pada Sabtu, 16 Desember 2017, dari Vina, yang mengantar sabu ke rumah Tio.

Kemudian, Tio mengonsumsi sabu tersebut pada Minggu, 17 Desember 2017.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 1,06 gram sabu di dalam tiga bungkus plastik klip.

Beberapa barang bukti lain, yaitu sabu berikut bong, cangklong, korek api gas, dan satu unit ponsel juga disita oleh jaksa.

(Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

Video bisa disaksikan di sini:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved