Menteri Yasonna Lantik Tejo Harwanto Jadi Kalapas Sukamiskin, Ini Sepak Terjangnya

Tejo sebelumnya menjabat Kalapas Kelas I Medan, Sumatera Utara. Yasonna berharap agar Tejo dapat menjaga integritasnya dan mengawasi warga binaan

Editor: Erik Sinaga
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Suasana di depan Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (4/5/2018) pagi. TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK Editor: Ichsan 

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly melantik Kepala Lapas Sukamiskin Bandung yang baru, yaitu Tejo Harwanto di Graha Pengayoman, Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Tejo sebelumnya menjabat Kalapas Kelas I Medan, Sumatera Utara.  Seperti dikutip Antara, Yasonna melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, berharap agar Tejo dapat menjaga integritasnya dan mengawasi warga binaan tindak kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.

Tejo menggantikan Kalapas Sukamiskin sebelumnya Wahid Husen yang diberhentikan akibat terlibat kasus suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya.

"Kamu siap Tejo bersihkan Lapas Sukamiskin?" tanya Yasonna yang juga disaksikan oleh Kapalas se-Indonesia itu.

"Saya siap, pak," jawab Tejo.

Dalam kegiatan itu, Menkumham juga memberhentikan dan mengangkat beberapa jabatan pejabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham, Kepala Divisi PAS (Kadivpas), dan Kalapas pascakasus di Sukamiskin.

"Ini kali keenam saya mengganti Kalapas Sukamiskin," ungkap Yasonna.
Selain itu, Yasonna juga mengatakan bahwa Kemenkumham per hari ini, meletakkan beberapa auditor guna untuk pengawasan internal kondisi Lapas maupun Rutan se-Indonesia.

"Jajaran pimpinan tinggi Kemenkumham mengontrol jajaran pegawainya. Kemudian memanfaatkan peralatan canggih yang tersedia di Lapas seperti CCTV yang sudah dibeli dari APBN maka harus dipergunakan oleh jajaran Pemasyarakatan," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar alam operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin.

Kepala Lapas Sukamiskin saat itu, Wahid Husein, ditangkap dengan sangkaan memberi fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.  Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.

Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, staf Wahid Husein, Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat.

Fahmi Darmawansyah diduga menyuap Kalapas agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan. Fahmi dibantu oleh staf Wahid, Hendry Saputra dan napi kasus pidana umum Andi Rahmat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Menkumham Lantik Tejo Harwanto Jadi Kalapas Sukamiskin

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved