Kasus First Travel

Bila Dibutuhkan Dalam Penyidikan, Mobil Mewah Barang Bukti First Travel Harus Dikembalikan

Teguh menjelaskan barang bukti itu harus dihadirkan bila dibutuhkan saat proses penyidikan

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
ISTIMEWA
Barang bukti mobil mewah yang sempat terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Depok, Sukmajaya, Depok. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Humas Pengadilan Negeri Depok Teguh Arifiano membenarkan lima mobil mewah barang bukti kasus First Travel sudah dimiliki vendor.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari tentang kepemilikan mobil mewah yang dibeli dari uang jemaah First Travel.

Namun perihal pinjam pakai yang disetujui Sufari, Teguh menjelaskan barang bukti itu harus dihadirkan bila dibutuhkan saat proses penyidikan.

"Pinjam pakai barang bukti diperbolehkan saja. Tetapi apabila nanti barang bukti tersebut dibutuhkan untuk penyidikan, barang bukti tersebut harus dihadirkan," kata Teguh di Sukmajaya, Depok, Jumat (27/7/2018).

Sementara mengenai waktu pinjam pakai yang dilakukan Kejari Depok sejak tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka.

Teguh menegaskan Pengadilan Negeri Depok tidak pernah mengeluarkan penetapan mobil seharga miliaran itu dikeluarkan.

Pemprov DKI Berencana Semprotkan Pewangi di Kali Item untuk Hilangkan Bau

"Kami tidak pernah mengeluarkan penetapan agar barang bukti itu segera dikeluarkan," ujarnya.

Sebagai informasi, mobil mewah barang bukti kasus penipuan dan pencucian perkara First Travel menyita perhatian publik sejak beberapa waktu lalu.

Pasalnya sejumlah mobil mewah itu tidak berada di parkiran Kejari Depok sehingga diduga hilang.

Sufari menyebut ada lima dari 11 mobil mewah barang bukti First Travel yang dipinjam pakai oleh sosok yang enggan disebutkan.

"Ada 11, dipinjam pakai itu lima. Enggak hafal saya secara rincinya, Di antaranya ada Hummer, Fortuner, di antaranya itu. Volks Wagen diantaranya itu," kata Sufari di Sukmajaya, Depok, Kamis (19/7/2018).

Yakni Hummer putih berpelat F 1051 GT, Fortuner berpelat B 22 KHS, dan Pajero Sport berpelat F 797 FT.

Terkait dasar hukum, Sufari mengatakan proses pinjam pakai itu sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hingga sekarang, kasus yang membuat tiga bos First Travel mendekam dalam jeruji besi Rutan Kelas II B Cilodong belum berkekuatan hukum tetap.

Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan sepakat mengajukan banding atas vonis yang diberikan ketua majelis hakim PN Depok Sobandi pada Rabu (30/7/2018).

Andika selaku Dirut First Travel divonis 20 tahun penjara sedangkan Anniesa selaku Direktur divonis 18 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, mereka didenda Rp 10 miliar. Sementara Kiki divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved