Deretan Fakta Penggerebekan Kosmetik Ilegal di Penjaringan: 100 Ribu Barang Bernilai Rp 7,6 Miliar

Penggerebekan dilakukan karena adanya laporan bahwa gudang tersebut menyimpan bahan baku serta barang jadi kosmetik ilegal yang diimpor.

Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com
Sejumlah produk kosmetik yang berhasil diamankan dari gudang di Penjaringan, Kamis (26/7/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM -- Sebuah gudang di Jalan Kapuk Utara 2 No 21 A, Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil digerebek Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) DKI Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Penggerebekan dilakukan karena adanya laporan bahwa gudang tersebut menyimpan bahan baku serta barang jadi kosmetik ilegal yang diimpor dari luar negeri.

Berikut Tribun Jakarta rangkum sederet fakta penggerebekan kosmetik ilegal di Penjaringan, berdasarkan pantauan langsung Tribun Jakarta.

Sidang PK, Anas Urbaningrum Tantang Jaksa KPK Ucap Sumpah Kutukan

1. Penggerebekan tanpa perlawanan

Kepala Balai Besar POM DKI Jakarta Sutriadi Darma mengatakan penggerebekan dimulai pada Kamis (26/7/2018) pukul 09.00 WIB.

Menurutnya, tak ada perlawanan berarti dari pihak karyawan gudang itu.

Pantauan Tribun Jakarta pada Kamis (26/7/2018) malam, tim dari Balai Besar POM mengirimkan barang-barang sisa ke Balai Besar POM di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur untuk diamankan.

Sementara menurut informasi dari pemilik gudang berinisial H, gudang ini telah beroperasi selama sekira dua tahun belakangan.

Selain kosmetik, gudang berukuran sekira 500 meter persegi itu juga menyimpan barang lain, seperti misalnya barang elektronik.

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) DKI Jakarta menggerebek sebuah gudang di Jalan Kapuk Utara 2 No 21 A, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (26/7/2018).
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) DKI Jakarta menggerebek sebuah gudang di Jalan Kapuk Utara 2 No 21 A, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (26/7/2018). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Penantian Novel Baswedan untuk Kembali Bekerja Akhirnya Usai

2. Jenis produk: krim pencerah wajah dan pewarna kuku

Sutriadi mengatakan, jenis produk kosmetik ilegal yang diamankan dari gudang ini adalah krim pencerah wajah atau krim malam serta pewarna kuku.

Salah satu produk krim pencerah untuk pagi dan malam yang diamankan bermerek 'Temulawak' dengan kardus berwarna kuning.

Di kardusnya terdapat tulisan yang mengindikasikan bahwa produk tersebut diimpor dari Malaysia.

Sementara pewarna kukunya bermerek 'Dose of Colors'.

Ada juga sejumlah kaleng yang berisi bahan baku pembuatan kosmetik.

Sejumlah produk kosmetik yang berhasil diamankan dari gudang di Penjaringan, Kamis (26/7/2018).
Sejumlah produk kosmetik yang berhasil diamankan dari gudang di Penjaringan, Kamis (26/7/2018). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved