BPJS Kesehatan Bantah Isu Tidak Dilayaninya Rehabilitasi Medik, Katarak, dan Persalinan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah rumor yang beredar yang menyebutkan bahwa BPJS menghapus penjaminan tiga layanan.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah rumor yang beredar yang menyebutkan bahwa BPJS menghapus penjaminan tiga layanan.
Tiga layanan itu adalah katarak , rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menegaskan, berlakunya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan ini jangan disalah artikan, bahwa penjaminan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat diberhentikan atau dicabut.
• Unggah Kata-kata Menyindir, Fatin Shidqia: Apa yang Kamu Lakukan, Bukan yang Kamu Katakan
Jadi tidak benar ada penghentian penjaminan pelayanan terhadap tiga hal itu.
“Kami tegaskan, semua pelayanan itu tetap dijamin oleh skema JKN-KIS. Perdir itu terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan. Jadi tidak benar bahwa Perdir tersebut untuk menghapuskan penjaminan pelayanan, misalnya menghapuskan penjaminan pelayanan katarak atau menghapuskan penjaminan pelayanan rehabilitasi medik. Ini yang perlu publik pahami,” ujar Nopi dalam keterangan resmi yang diterima TribunJakarta.com, Minggu (29/6/2018).
Nopi menjelaskan, dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak.
"Peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan," ujar Nopi.
Penjaminan juga memperhatikan kapasitas fasilitas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi.
Lebih lanjut Nopi menjelaskan terkait dengan peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, disampaikan bahwa BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan baik persalinan biasa/normal (baik dengan penyulit maupun tanpa penyulit).
• 6 Restoran di Jakarta yang Instagramable dan Wajib Kamu Kunjungi
Maupun tindakan bedah caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya.
"Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim diluar paket persalinan," ujar Nopi.
Terakhir, terkait dengan peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5.
Dutekankan bahwa, dengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS.
Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini.