Kasus First Travel
Humas PN Depok: Tidak Ada Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti First Travel di Persidangan
Hal ini telah diakui Andika Surachman selaku Direktur First Travel dalam jalannya sidang di PN Depok.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok Teguh Arifiano mengatakan sejumlah mobil mewah barang bukti kasus First Travel memang telah dimiliki pihak vendor.
Ia menuturkan barang bukti yang sampai sekarang belum berada di parkiran Kejari Depok itu telah dijual tiga terdakwa First Travel guna melunasi utang sebelum kasus mencuat.
Hal ini telah diakui Andika Surachman selaku Direktur First Travel dalam jalannya sidang di PN Depok.
• Hingga Pukul 20.20 WIB, BMKG Catat 203 Kali Gempa Susulan di Lombok
Namun perihal pinjam pakai yang disetujui Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari, Teguh menyatakan PN Depok tidak pernah menerima permohonan pinjam pakai.
"Tidak ada permohonan pinjam pakai barang bukti di persidangan. Ada akta jual beli. Ada surat-suratnya sewaktu di persidangan, dan itu sebagai kompensasi ke vendor," kata Teguh saat dihubungi wartawan di Sukmajaya, Depok, Minggu (29/7/2018).
Meski tidak merinci berapa jumlah utang, Teguh menyebut utang Andika, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan terbilang besar.
• Polisi Duga Nenek Pemilik Warung Kelontong Dirampok Orang Dekat
Yakni kepada Umar selaku CEO PT Kanomas Arci Wisata yang sudah menyelesaikan kewajibannya kepada pihak First Travel.
"Utang First Travel ke vendor Umar itu banyak. Umar itu Direktur PT. Kanomas, vendor untuk hal kepengurusan visa dan tiket calon jamaah. Kalau di Pengadilan Tinggi putusan berubah lagi menjadi disita negara, mobil itu harus dikembalikan," ujarnya.
Sebagai informasi, mobil mewah barang bukti kasus penipuan dan pencucian perkara First Travel menyita perhatian publik sejak beberapa waktu lalu.
Pasalnya sejumlah mobil mewah itu tidak berada di parkiran Kejari Depok sehingga diduga hilang.
Sufari menyebut ada lima dari 11 mobil mewah barang bukti First Travel yang dipinjam pakai oleh sosok yang enggan disebutkan.
"Ada 11, dipinjam pakai itu lima. Enggak hafal saya secara rincinya, Di antaranya ada Hummer, Fortuner, di antaranya itu. Volk Wagen di antaranya itu," kata Sufari di Sukmajaya, Depok, Kamis (19/7/2018).
Yakni Hammer putih berpelat F 1051 GT, Fortuner berpelat B 22 KHS, dan Pajero Sport berpelat F 797 FT.
Terkait dasar hukum, Sufari mengatakan proses pinjam pakai itu sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).