Kasus First Travel

Humas PN Depok: Tidak Ada Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti First Travel di Persidangan

Hal ini telah diakui Andika Surachman selaku Direktur First Travel dalam jalannya sidang di PN Depok.

istimewa
Barang bukti mobil mewah yang sempat terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Depok, Sukmajaya, Depok 

Hingga sekarang, kasus yang membuat tiga bos First Travel mendekam dalam jeruji besi Rutan Kelas II B Cilodong belum berkekuatan hukum tetap.

Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan sepakat mengajukan banding atas vonis yang diberikan ketua majelis hakim PN Depok Sobandi pada Rabu (30/7/2018).

Andika selaku Dirut First Travel divonis 20 tahun penjara sedangkan Anniesa selaku Direktur divonis 18 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, mereka didenda Rp 10 miliar. Sementara Kiki divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved