Kebijakan Ganjil Genap

Besok Resmi Diberlakukan Tilang, Pergub Perluasan Ganjil Genap Dikabarkan Terbit Hari Ini

"Infonya dikeluarkan hari ini. Tadi (pihak) Dinas Perhubungan bilang," katanya.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Aji
Istimewa/Twitter TMC Polda Metro Jaya
Ganjil genap di Jakarta 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI - Sanksi tilang untuk pelanggar perluasan ganjil-genap akan resmi diberlakukan mulai tanggal 1 Agustus 2018 besok.

Sanksi ini diberlakukan setelah sebelumnya sosialisasi dan ujicoba dilakukan sejak awal Juli 2018.

Namun polisi hanya bisa memberikan teguran tanpa menindak tilang pelanggar jika tidak memiliki dasar hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub).

"Karena sosialisasi sudah kita laksanakan dari mulai tanggal 2 sampai 31 Juli. Mulai 1 Agustus kita laksanakan penindakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Yusuf.

"Sanksi kita tilang, denda Rp 500,000 rupiah atau kurungan 2 bulan. Pasal 283," katanya.

Tak Bisa Menilang, Polisi Cuma Bisa Berikan Teguran Pelanggar Perluasan Ganjil Genap Tanpa Pergub

Pihaknya kata Yusuf masih menunggu Pergub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Basewan.

Menurut Yusuf, aturan tersebut memang dikabarkan akan keluar hari ini sebelum diberlakukan besok.

"Infonya dikeluarkan hari ini. Tadi (pihak) Dinas Perhubungan bilang," katanya.

Sanksi Tilang Diterapkan Mulai Besok, Pelanggar Perluasan Ganjil Genap Didenda Rp 500 Ribu

Saat ditemui oleh awak media di kesempatan yang berbeda, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan bahwa aturan tersebut memang benar dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Namun aturan tersebut harus melewati proses dimana seluruh pejabat terkait di jajaran Pemprov DKI harus memberikan persetujuan.

"Pergubnya (ditandatangani oleh) Pak Anies. Tapi kan semua Pergub harus melewati proses verbal yang semua SKPD, dan tentunya pejabat terkait di lingkungan Pemprov DKI memberikan paraf dan persetujuan," kata Sandi Selasa, (31/7/2018).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved