Status Tersangka Cut Tari dan Luna Maya Diputus Hakim PN Jakarta Selatan Tanggal 7 Agustus
Ahmad menuturkan, karena sudah tidak ada lagi yang disampaikan, persidangan beragenda putusan bakal digelar hari Selasa 7 Agustus 2018 mendatang.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Putusan praperadilan status tersangka Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video mesum pada 2010 bakal diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 7 Agustus 2018.
Gugatan praperadilan yang diajukan LSM (lembaga swadaya masyarakat) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), didaftarkan pada Selasa tanggal 5 Juni 2018 silam dengan nomor perkara 70 Pid.Pra 2018, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Didalam praperadilan tersebut, disebutkan ada dua termohon yang mana termohon satu adalah Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan kedua adalah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
"Sidang pertama pada Selasa 2 Juli 2018 ditunda karena kedua termohon tidak hadir, dilanjutkan tanggal 16 Juli 2018, dan kembali kedua termohon tidak hadir," kata Juru Bicara PN Jakarta Selatan Ahmad Guntur, ditemui TribunJakarta.com, Jumat (3/8/2018).
• Kasus Video dengan Ariel Noah, Luna Maya dan Cut Tari Ternyata Masih Tersangka, Ini Kronologinya
Ahmad mengatakan, wakil dari kedua termohon baru hadir di persidangan pada pada Senin 30 Juli 2018, dan dilanjutkan keesokan harinya pada 31 Juli 2018 pada sidang yang beragendakan jawaban.
Kemudian, pada Rabu 1 Agustus 2018 dilanjutkan persidangan yang beragendakan pembuktian, dan pada tanggal 2 Agustus dilanjutkan persidangan beragendakan kesimpulan.
Ahmad menuturkan, karena sudah tidak ada lagi yang disampaikan, persidangan beragenda putusan bakal digelar hari Selasa 7 Agustus 2018 mendatang.
"Sidang putusan akan digelar pada Selasa 7 Agustus 2018 mendatang, dipimpin oleh Hakim Ketua Florensani Susana Kendenan, dilanjutkan atau tidaknya kasus tersebut akan ditetapkan pada sidang putusan tersebut," kata Ahmad Guntur.