Dituntut Hukuman Mati, Sang Pembunuh Dokter di Cawang Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Sidang yang dipimpin oleh Puji Harian selaku hakim ketua dan Muhammad Sirat serta Gede Iriawan sebagai hakim anggota dimulai sekira pukul 14.20 WIB.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Hari ini, pembunuh seorang dokter di Cawang, Ryan Helmi akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018).
Sidang yang dipimpin oleh Puji Harian selaku hakim ketua dan Muhammad Sirat serta Gede Iriawan sebagai hakim anggota dimulai sekira pukul 14.20 WIB.
Mengenakan kemeja berwarna putih dan penutup kepala berwarna senada, Ryan Helmi terlihat duduk tenang di kursi pesakitan sambil mendengar secara seksama setiap perkataan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, jalannya persidangan dijaga oleh aparat kepolisian, ada sekitar belasan petugas yang berjaga di sekitar ruang sidang utama, tempat berlangsungnya sidang putusan.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Ryan Helmi.
• Dituntut Hukuman Mati, Pembunuh Dokter di Cawang Minta Keringanan
• Tak Punya Firasat Aneh, Dokter yang Tewas Terlindas Bus di Bogor Sempat Belikan Ini untuk Sang Istri
Ia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Menurut Felly Kasdi selaku JPU, Ryan Helmi terbukti melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri dr. Letty Sultri di Klinik Utama Az-Zahra Medical Center, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis (19/11/2017) yang lalu.
Saat pembacakan surat tuntutan pada Selasa (24/7/2018) yang lalu ia juga mengatakan, tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa Ryan Helmi.
"Hal yang meringankan tidak ada," ucap Felly Kasdi di ruang persidangan PN Jakarta Timur kala itu.