Jadi Pemakai Sabu, Tukang Ojek Ditangkap Polisi
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan mengatakan SN ditangkap di rumahnya saat akan menggunakan narkotika jenis sabu
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - SN (44) tak berkutik saat aparat Polsek Kembangan, Jakarta Barat membekuk di rumahnya di Kampung Pangkalan RT 007/10, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (9/8/2018) lalu.
Sebab, pria yang berprofesi sebagai tukang ojek itu merupakan pemakai sabu.
Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan mengatakan SN ditangkap di rumahnya saat akan menggunakan narkotika jenis sabu.
"Tersangka ini profesinya tukang ojek, namun kesehariannya selalu menggunakan sabu," kata Egman dalam keterangannya, Minggu (12/8/2018).
• Pengamat Kritik Maruf Amin yang Belum Lepas Jabatan Ketua MUI
Egman menuturkan dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram
"Selain barang bukti sabu, kita juga mengamankan alat hisap sabu atau bong," ucapnya.
Akibat perbuatannya, SN yang telah meringkuk di tahanan Mapolsek Kembangan akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.