Jadi Pemakai Sabu, Tukang Ojek Ditangkap Polisi

Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan mengatakan SN ditangkap di rumahnya saat akan menggunakan narkotika jenis sabu

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Shutterstock
Ilustrasi Sabu 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - SN (44) tak berkutik saat aparat Polsek Kembangan, Jakarta Barat membekuk di rumahnya di Kampung Pangkalan RT 007/10, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (9/8/2018) lalu.

Sebab, pria yang berprofesi sebagai tukang ojek itu merupakan pemakai sabu.

Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan mengatakan SN ditangkap di rumahnya saat akan menggunakan narkotika jenis sabu‎.

"‎Tersangka ini profesinya tukang ojek, namun kesehariannya selalu menggunakan sabu," kata Egman dalam keterangannya, Minggu (12/8/2018).

Pengamat Kritik Maruf Amin yang Belum Lepas Jabatan Ketua MUI

Egman menuturkan dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram

"Selain barang bukti sabu, kita juga mengamankan alat hisap sabu atau bong," ucapnya.

Akibat perbuatannya, SN yang telah meringkuk di tahanan Mapolsek Kembangan akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved