Idul Adha 2018
Jelang Idul Adha 2018, Begini Syarat Kondisi Hewan untuk Bisa Dikurbankan
Syarat kondisi hewan untuk bisa dikurbankan saat Idul Adha nanti diantaranya tidak cacat dan sudah memasuki minimal usianya.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM - Hari Raya Idul Adha akan dilaksanakan sekitar seminggu lagi atau tepatnya pada Rabu (22/8/2018).
Biasanya umat muslim yang mampu melaksanakan kurban dalam perayaan Idul Adha.
Nantinya daging kurban tersebut dibagikan ke orang sekitar yang membutuhkan.
Dalam ajaran agama Islam, menyembelih hewan kurban dilakukan saat jatuh hari Idul Adha dan tiga hari kemudian yang biasanya disebut hari tasyrik.
"Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka shalatlah karena Tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban. Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus”. (Al-Kautsar: 1-3).
Pelaksanaan sembelih hewan kurban ternyata diperbolehkan pada malam hari.
Hal ini dikemukakan oleh Madzhab Syafi’i.
Sedangkan Imam Malik melarang penyembelihan hewan kurban di malam hari.
Untuk melaksanakan kurban, terdapat beberapa syarat kondisi hewan yang harus dipenuhi.
Berikut beberapa syarat kondisi hewan yang harus dipenuhi dirangkum TribunJakarta.com.
Jenis hewan kurban
Hewan kurban harus dari hewan ternak; yaitu unta, sapi, kambing atau domba.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala.
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)
Bahimatul An'am: unta, kambing dan sapi, Ini yang dikenal oleh orang Arab sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hasan, Qatadah, dan selainnya.