Idul Adha 2018
Jelang Idul Adha 2018, Begini Syarat Kondisi Hewan untuk Bisa Dikurbankan
Syarat kondisi hewan untuk bisa dikurbankan saat Idul Adha nanti diantaranya tidak cacat dan sudah memasuki minimal usianya.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muhammad Zulfikar
Atau sejenis hewan sapi seperti kerbau karena hakikatnya sama dengan sapi juga diperbolehkan untuk berkurban, dengan demikian maka tidak sah berkurban dengan 100 ekor ayam, atau 500 ekor bebek dikarenakan tidak termasuk kategori Bahimatul An’am.
• Jelang Idul Adha, Ini 5 Cara Simpan Daging Kambing Kurban Agar Awet dan Aman Saat Dikonsumsi
• Idul Adha 2018 - Ingin Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Minimal usia hewan kurban
Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
Tidak cacat
Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya Kota Bogor, Ahmad Fathoni mengatakan, hewan yang dikurbankan harus sehat.
"Jelas harus sehat dan tidak cacat, dan usiannya untuk kambing, domba dan biri-biri itu harus 1 tahun lebih dan untuk sapi berumur dua tahun dan unta 5 tahun," jelasnya.
• Ucapan Selamat Idul Adha 2018 Cocok untuk Keluarga dan Kerabat
• Bisa Hapus Dosa Setahun Lalu Ini Keutaman Puasa Tarwiyah dan Arafah sebelum Lebaran Idul Adha
Hewan yang di qurbankan harus sehat dan tidak cacat, seperti misalnya putus ekor, putus kuping, gigi ompong, pincang, cacat mata dan lainnya.
"Kalau secara umum itu sebaiknga itu hewan ternak yang akan dikurbankan iti gemuk, dagingnya banyak, fisiknya sempurna," tuturnya kepada TribunnewsBogor.com.
Menggunakan hak berkurbannya
Hewan kurban merupakan hak milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (diizinkan) baginya untuk berkurban dengannya.
Sehingga tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali sudah memperoleh izin dari orang yang berserikat tersebut. (TribunJakarta.com/berbagai sumber)