Raih Remisi 2 Bulan, Ahok Bebas April 2019
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendulang remisi dua bulan
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendulang remisi dua bulan pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (17/8/2018).
"Sesuai syarat substansi dan administrasi, yang bersangkutan mendapatakan remisi 2 bulan," ujar Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, di kantornya, Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/8/2018).
Meski mendapat remisi, Ahok masih menjalani sisa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
"Berdasarkan catatan kami, setelah dikurangi remisi bebas sekitar bulan April 2019. Nanti kalau misalnya ada remisi natal yang ia dapat, nanti dikurangi lagi," tutur Sri Puguh.
Menurut Sri Puguh, Ahok mendapat pemotongan dua bulan masa tahanan. Saat peringatan HUT Ke-72 Republik Indonesia lalu, Ahok belum bisa memperoleh remisi karena belum menjalani masa tahanan selama enam bulan.
Surat permohonan remisi untuk Ahok telah disetujui dan ditandatangani Kementerian Hukum dan HAM.
Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto menyatakan, remisi tersebut diberikan karena Ahok, selaku narapidana telah memenuhi syarat diajukan sebagai penerima remisi.
Satu di antaranya adalah berkelakuan baik selama berada di penjara.
Ahok sendiri selama di penjara baru sekali memperoleh remisi, yakni pada saat Natal 2017.
"Iya dong. Semua yang mendapatkan remisi pasti sudah memenuhi syarat. Begitu juga Ahok," tukasnya.
Diketahui, sebelumnya Ahok melalui adiknya Fifi Lety Indra menyampaikan dirinya lebih menginginkan bebas murni atas dua tahun penjara masa hukuman kasusnya.
Menurut Ade, Ahok selaku narapidana tidak dapat menolak remisi yang diberikan.
Kendati demikian, untuk bebas murni masih akan diterapkan pada tahun 2019 sesuai dengan masa hukuman dikurangi remisi-remisi yang diterima selama ini.
"Dia masih sampai 2019 untuk bebas murni," lanjutnya.
Untuk permintaan bebas bersyarat dari Ahok maupun keluarga dan pengacara, masih belum diminta ke Ditjen PAS.
• Awalnya Hanya Iseng, Samantha Akhirnya Terpilih Masuk Paskibraka Kota Jakarta Barat