Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Amankan Eks TKW Selundupkan Sabu di Alat Kelamin dan Dubur
Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya, Kombespol Turman Sormin mengatakan W merupakan eks TKW yang diberikan tugas oleh majikannya.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menciduk W (38), mantan TKW yang membawa narkotika jenis sabu di dalam dubur dan alam kelaminnya.
Kejadian tersebut terungkap pada Minggu (8/7/2018) saat W mendarat di Terminal 2D dengan rute penerbangan Kuala Lumpur - Jakarta menggunakan pesawat Lion Air JT 287.
Penangkapan tersebut merupakan buah hasil kerjasama antara Polda Metro Jaya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta, dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya, Kombespol Turman Sormin mengatakan W merupakan eks TKW yang diberikan tugas oleh majikannya.
"Jadi W merupakan mantan TKW yang sudah tidak bekerja lagi tapi disuruh sama manjikannya untuk jadi kurir sabu. Nah modusnya ini disimpan di dalam alat kelaminnya dan dubur," kata Turman di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Senin (20/8/2018).
Ia mendapat perintah dari majikannya bernama Chris yang merupakan warga negara Nigeria.
Dalam melancarkan aksinya, tambah Turman, W sudah dua kali berhasil mengelabui petugas Bandara Soekarno-Hatta dalam menyelundupkan barang haram tersebut.
"Tersangka W ini mengantar sebanyak tiga kali, yang pertama berhasil membawa sabu dari Cina ke Indonesia, kedua berhasil membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia, dan yang ketiga kalinya berhasil kami tangkap dalam misi membawa narkotika dari Malaysia," kata Turman.
Menurut Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, barang bukti yang disita berupa satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 233 gram.
"233 gram dalam bentuk sabu tersebut dimasuka ke dalam alat kelaminnya," kata Erwin.
Sedangkan, dua bungkus narkotika jenis sabu lainnya seberat 26 gram dan, satu bungkus seberat 27 gram dalam bentuk kapsul dimasukan ke dalam dubur.
Dari perbuatannya, tersangka disangkakan pasal berlapis dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup serta denda maksimal Rp 8 miliar.