Adrianus Tega Pukul Anak Tirinya Pakai Helm Hingga Tak Sadarkan Diri
Banyak cara Adrianus Sayow (27) untuk menganiaya anak tirinya AAP (2), salah satunya dengan memukulkan helm ke kepala bocah tak berdosa itu.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Banyak cara Adrianus Sayow (27) untuk menganiaya anak tirinya AAP (2), salah satunya dengan memukulkan helm ke kepala bocah tak berdosa itu.
Itulah penganiayaan terparah yang Adrianus lakukan terhadap AAP, anak istrinya dari suami pertama. Hal itu diceritakan paman korban, Leo.
Adrianus bekerja sebagai pengemudi ojek online. Leo menjelaskan, motor yang Adrianus pakai untuk bekerja sebagai pengemudi ojek online pembeliannya menggunakan uang Yanti, istri Adrianus.
Dengan helm yang ia gunakan untuk bekerja sebagai pengemudi ojek online itulah, Adrianus tega memukul kepala AAP.
"Pelipis sampai lebam, dipukul pakai helm, alasannya ya tidak jelas," kata Leo kepada TribunJakarta.com di RSUD Koja, Jumat (24/8/2018).
Adrianus sempat dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 2017 lalu oleh istrinya, Yanti.
Namun, laporan tersebut Yanti cabut kembali karena menganggap hubungan pernikahannya dengan pria itu masih seumur jagung.
Leo menuturkan, Adrianus memang sering menganiaya AAP ketika dirinya tinggal bersama dengan bocah itu dan ibu kandungnya, Yanti.
Tak hanya menganiaya AAP, Adrianus pun kerap kali melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Yanti sempat beberapa kali terkena pukulan saat mencoba membela AAP saat Adrianus mencoba menganiayanya.
Pada Rabu (22/8/2018) lalu, Adrianus memanfaatkan kondisi Yanti yang pergi dari rumah untuk membeli makan.
Saat di rumah hanya tinggal Adrianus dan AAP, pria itu kemudian membenturkan kepala korban ke keramik serta memukul leher korban sebanyak empat kali hingga AAP tak sadarkan diri.
Adrianus sempat panik, lalu menyiramkan air ke wajah AAP, namun bocah itu masih tak sadarkan diri hingga dilarikan ke rumah sakit.
Saat ini, Adrianus sudah diamankan pihak kepolisian. Dirinya dijerat dengan pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pria itu terancam hukuman 15 tahun penjara.