Pilpres 2019
Jokowi Sebut Kebebasan Berpendapat Ada Aturannya, Sudjiwo Tedjo Tak Setuju
Presiden Joko Widodo menyebut kebebasan perbendapat ada aturannya. Sudjiwo Tedjo lantas tak setuju dan kemukakan alasannya.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo menyebut kebebasan berpendapat di negara demokrasi memiliki aturan.
Ia menegaskan ada aturan yang harus diikuti dalam berdemokrasi, berpendapat, dan berserikat.
"Jangan sampai kita menabrak keamanan, menabrak ketertiban sosial, itu juga harus kita hargai," ujar Jokowi setelah menghadiri pembekalan caleg Partai NasDem di Hotel Mercure, Jakarta, Sabtu (1/9/2018).
Pernyataan Presiden Jokowi itu merespon soal pengadangan gerakan #2019GantiPresiden di sejumlah daerah.
Pengadangan tak hanya terjadi pada anggota gerakan #2019GantiPresiden semata.
Pengamat politik, Rocky Gerung serta aktivis Ratna Sarumpaet juga mengalami hal serupa.
Sementara itu, budayawan Sudjiwo Tedjo mengaku tak setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi soal kebebasan berpendapat.
Presiden Jokowi tak hanya menyebut kebebasan berpendapat memiliki aturan, namun juga membenarkan tindakan polisi yang turut tangan mengadang gerakan tersebut.
"Nanti kalau misalnya polisi enggak melakukan apa-apa, kalau kemudian terjadi benturan, yang disalahkan siapa? Polisi lagi," kata Jokowi.
Di lain pihak menurut Sudjiwo Tedjo tugas polisi menjaga agar tidak terjadi persekusi kepada suatu kelompok masyarakat.
• Menanti Jokowi Kembali Beraksi, Berikut Sederet Acara Closing Ceremony Asian Games
• Jokowi Tak Hadiri Penutupan Asian Games 2018, Tetap Seru Dihibur Siti Badriah, hingga Super Junior
TONTON JUGA
"Aku gak sependapat sama Mas Jokowi dalam isi berita ini. Tugas polisi justru menjaga agar jangan ada persekusi." tulis Sudjiwo Tedjo.
Hal tersebut Sudjiwo Tedjo sampaikan melalui media sosial Twitter, pada Minggu (2/9/2018).
Menurut Sudjiwo Tedjo jika gerakan atau diskusi itu membahas permasalahan yang mengundang provokasi, maka dapat langsung dituntut melalui jalur hukum.