Diperiksa Pekan Ini, Polisi Belum Pastikan Tahan Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail
"Yang jelas penyidik telah melakukan langkah-langkah proses. Saat ini kita telah memanggil. Terkait apakah nanti akan memenuhi atau tidak," kata Didik
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan bekas Sekda Depok Harry Prihanto menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Nangka akan segera diperiksa polisi.
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan pemeriksaan direncanakan pada Rabu (5/9/2018) dan Kamis (6/9/2018).
Menurutnya Unit Tipikor Polresta Depok telah melayangkan surat pemanggilan kepada kedua tersangka.
"Dijadwalkan Minggu ini dilakukan pemeriksaan kepada keduanya. Jadi ada yang Rabu ada juga ada Kamis. Kami tentunya akan menunggu apakah pemanggilan yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan apakah akan memenuhi pemanggilan atau tidak," kata Didik di Mapolresta Depok, Senin (3/9/2018).
Sementara saat ditanya kemungkinan Nur Mahmudi Ismail bakal langsung ditahan usai diperiksa, Didik tidak menjawab.
Dirinya tidak menjelaskan soal penahanan dua tersangka yang diduga merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar tersebut.
"Yang jelas penyidik telah melakukan langkah-langkah proses. Saat ini kita telah memanggil. Terkait apakah nanti akan memenuhi atau tidak nanti kita akan lihat," ujarnya.
Sebagai informasi, mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan APBD Kota Depok tahun 2015 untuk pengadaan lahan pelebaran Jalan Nangka.
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan uang pengadaan lahan sepenuhnya dibebankan kepada pengembang apartemen Green Lake View.
"Fakta penyidikan yang kita temukan bahwa ada anggaran dari APBD yang keluar untuk pengadaan lahan itu, tahun 2015. Seusai dengan izin yang dibebankan kepada pengembang," kata Didik, Rabu (29/8/2018).
Dari total Rp 17 miliar APBD Kota Depok yang digunakan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 10,7 miliar.