Gelar Pesta Miras, 4 Penyuka Sesama Jenis di Manado Tertangkap Polisi

Keempat orang ebong tersebut yaitu, FL alias Fitri (24) warga Kayuwatu, RP alias Riri (23) warga Bolmong, MG alias Marcia (23) warga Kairagi.

Tribun Manado
Tim Patroli Rayon B2 Polresta Manado mengamankan empat penyuka sesama jenis (Ebong) yang sedang menggelar pesta minuman keras (Miras) di seputaran kawasan Megamas, Sabtu (1/9/2018) sekitar pukul 23.00 Wita. 

TRIBUNJAKARTA.COM, MANADO - Tim Patroli Rayon B2 Polresta Manado mengamankan empat penyuka sesama jenis (Ebong) yang sedang menggelar pesta minuman keras (Miras) di seputaran kawasan Megamas, Sabtu (1/9/2018) sekitar pukul 23.00 Wita.

Keempat orang ebong tersebut yaitu, FL alias Fitri (24) warga Kayuwatu, RP alias Riri (23) warga Bolmong, MG alias Marcia (23) warga Kairagi.

"Ketika lakukan patroli kami melihat mereka sedang miras. Kami turun dan bawa mereka ke Polresta Manado," ujar Ipda Rudy Walangitan pimpinan Tim Patroli Rayon B2 ketika dihubungi Tribun Manado, Minggu (2/9/2018).

Ia menambahkan nantinya para ebong ini akan diberikan pembinaan, dan didata oleh petugas Polresta Manado.

Kasubag Humas Polresta Manado AKP Roly Sahelangi mengatakan keempat ebong tersebut sudah diberikan pembinaan.

"Sudah didata juga, kalau mereka tertangkap lagi hukumannya pasti lebih berat," tandasnya.

Tangkap Tersangka Penikaman

Polresta Manado pun meringkus tersangka penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap korban bernama Jufry Hendra Karinda (27) dan Herly Karinda (30) warga Desa Talawaan jaga VIII Kecamatan Talawaan.

Tersangka yakni MK alias Ocol (21) warga Kelurahan Sario Utara Lingkungan II Kecamatan Sario.

Karyawan swasta ini diringkus disalah satu tempat kost temannya yang berada di Kecamatan Malalayang tepatnya di lorong Parigi Tujuh.

Menurut informasi yang dirangkum Tribun Manado Minggu (2/9/2018), penangkapan itu berawal saat Tim Macan bersama Tim Paniki Polresta Manado menerima laporan dari masyarakat, dimana ada sekelompok anak muda yang sedang menggelar pesta minuman keras (miras) di lorong parigi tujuh, dan sudah membuat keributan.

Berdasarkan informasi tersebut, Timsus Polresta Manado ini langsung menuju lokasi kejadian dan mengamankan anak anak muda tersebut.

“Setelah diperiksa, ternyata salah satu dari anak-anak muda tersebut adalah pelaku penikaman yang terjadi di Kelurahan Malalayang Satu Barat tepatnya di Lorong Tuminting pada 17 Juni 2018 lalu,“ujar Katim Macan Polresta Manado Bripka Budi Lakoro.

Selanjutnya anak-anak muda yang kedapatan sedang pesta miras bersama pelaku digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Malalayang Kompol Elia Maramis mengatakan pelaku sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sumber: Tibun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved