Ketua DPRD Depok Yakin Polisi Miliki Bukti Jerat Nur Mahmudi Ismail Jadi Tersangka
Menurutnya Unit Tipikor Polresta Depok yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan lahan tak sembarang dalam menetapkan tersangka
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo meyakini polisi memiliki bukti dalam menetapkan bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Sekda Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka korupsi.
Menurutnya Unit Tipikor Polresta Depok yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan lahan tak sembarang dalam menetapkan tersangka.
"Tentunya ketika Polres menetapkan TSK (Tersangka), tentunya tidak main-main. Ini pasti berdasarkan fakta dan data. Sehingga Polres menetapkan dua TSK," kata Allo kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Depok, Senin (3/9/2018).
Keyakinan bahwa polisi memiliki bukti kuat dalam menetapkan bahkan dilontarkan Allo hingga dua kali.
• Polisi Sebut Aksi Franky Tabrak Separator Busway di Tamansari Upaya Pembelaan Diri
Meski mengklaim tidak mengetahui proses penganggaran APBD Kota Depok tahun 2015 yang digunakan untuk pengadaan lahan Jalan Nangka.
Allo mengaku sudah dua kali diperiksa sebagai saksi sebelum Nur Mahmudi dan Harry berstatus tersangka menyatakan kesiapannya bila harus diperiksa lagi.
"Iya dong, itu kan kewajiban kita sebagai warga negara. Sebelumnya pernah dua kali diperiksa, yang kedua sama penyerahan barang bukti. Saya lupa kapan, tapi beberapa bulan lalu," ujarnya.
Sebagai informasi, Polresta Depok telah menjadwalkan pemeriksaan Nur Mahmudi dan Harry pada Rabu (5/9/2018) dan Kamis (6/9/2018).
Meski menyebut kedua tersangka masih berada di kediamannya, Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto tak membeberkan apakah akan menahan tersangka.
"Yang jelas penyidik telah melakukan langkah-langkah proses. Saat ini kita telah memanggil. Terkait apakah nanti akan memenuhi atau tidak nanti kita akan lihat," ucap Didik.