Artis Terjerat Narkoba

Dhawiya Zaida Divonis 18 Bulan Rehabilitasi Narkoba, Begini Respon Keluarga

Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Dhawiya Zaida hukuman 1 tahun 6 bulan rehabilitasi narkoba.

Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Herudin
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018), memvonis Dhawiya Zaida selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun rehabilitasi narkotika di RSKO Cibubur. 

Laporan Wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Dhawiya Zaida hukuman 1 tahun 6 bulan rehabilitasi narkoba.

Keluarga pun bereaksi. Fitria Sukaesih pun sempat menemui adiknya untuk menguatkannya.

"Tentunya menguatkan Dhawiya pastinya. Mungkin Dhawiya inginnya lebih sedikit lagi dari itu. Kita menguatkan Dhawiya," kata Fitri Sukaesih setelah sidang pada Selasa (4/9/2018).

Dhawiya mencoba untuk menerima keputusan dari hakim yang memvonisnya 1 tahun 6 bulan rehabilitasi.

"Dhawiya sudah siap apa yang menjadi putusan. Tadi juga dia sudah menyatakan menerima keputusan hakim kan," katanya.

Fitria mengatakan segala keputusan harus selalu disyukuri.

"Keputusannya sudah kita mintain yang terbaik apa yang diputuskan hari ini Insya Allah itu yang terbaik yang selalu harus kita syukuri," ujar Fitria.

Dhawiya diputus bersalah karena memiliki dua klip plastik berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram dan juga sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya.

Putri bungsu Ratu Dangdut Elvy Sukaesih itu ditangkap bersamaan kekasihnya Muhammad, kakak lelakinya Syehan dan iparnya Chauri Gita di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/8/2018).

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved