Permudah Bayar Pajak, Bank DKI Beri Pelayanan Lewat Aplikasi JakOne Mobile

"Pengumpulan transaksi terbanyak dimulai sejak pembayaran PBB-P2 wilayah DKI Jakarta pertama kali dilakukan,” tuturnya.

Istimewa
Bank DKI memberi kemudahan dalam membayar pajak 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Bank DKI kini memberikan pelayanan pembayaran pajak lewat aplikasi JakOne Mobile.

Program tersebut, untuk mendukung kegiatan Pekan Panutan Pajak yang digelar oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta sejak tanggal 4 sampai 6 September 2018.

Nantinya, para pengguna aplikasi hanya perlu memasukan nomor objek pajak dan tahun pajaknya saja, sehingga transaksi dalam aplikasi tersebut dapat berjalan.

"Pengguna JakOne mobile hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak dan tahun pajak yang akan dibayar. Kami mengharapkan (adanya) Pekan Panutan Pajak mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu," ungkap Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI Priagung Suprapto, Rabu (5/9/2018).

Selain itu untuk meningkatkan animo masyarakat, Bank DKI telah menyediakan hadiah khusus berupa lima unit motor kepada para wajib pajak yang membayar pajak lewat JakOne Mobile.

Syaratnya, Priagung menjelaskan bahwa para wajib pajak yang akan memenangkan hadiah tersebut akan dilihat dari jumlah banyaknya transaksi yang dilakukan lewat aplikasi tersebut.

"Pengumpulan transaksi terbanyak dimulai sejak pembayaran PBB-P2 wilayah DKI Jakarta pertama kali dilakukan,” tuturnya.

Perlu diketahui, BPRD DKI Jakarta akan membuka lokasi pelayanan pajak di empat wilayah DKI Jakarta selama pekan panutan pajak berlangsung.

LSI: Media Sosial Jadi Senjata Tingkatkan dan Turunkan Elektabilitas di Pilpres 2019

Rupiah Melemah hingga Rp 15 Ribu, Money Changer Banjir Pengunjung

Prioritas 100 Hari Kerja Pertama, Ridwan Kamil Geber Sejumlah Program Hingga Desember

Yaitu di Kantor Walikota Jakarta Timur dan Kantor Walikota Jakarta Utara pada tanggal 4 September 2018, di Kantor Walikota Jakarta Pusat pada tanggal 5 September 2018 dan terakhir di Kantor Walikota Jakarta Barat pada tanggal 6 September 2018 besok.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved