Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi, Rumah Nur Mahmudi Ismail Tampak Sepi
Nur Mahmudi Ismail dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka di Polresta Depok.
Penulis: Bima Putra | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIMANGGIS - Nur Mahmudi Ismail dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka di Polresta Depok.
Mantan Wali Kota Depok dua periode ini menjadi tersangka korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka bersama mantan Sekretaris Daerah Depok Harry Prihanto.
Pantauan TribunJakarta.com pada Kamis (6/9/2018), rumah politikus PKS itu sepi. Tak ada aktivitas di kediamannya di Griya Tugu Asri Blok A4 No 9 Kelurahan Tugu, Cimanggis.
Dari empat mobil, hanya satu mobil jenis sedan warna hijau berpelat nomor B 1530 UG dan Kijang Inova warna hitam berpelat B 7539 UB yang terparkir di garasi dan depan rumah.
Seorang asisten rumah tangga pribadi keluarga Nur Mahmudi, Fariz, sempat pergi mengendari mobil Yaris warna putih berpelat B 219 FAT sekira pukul 07.40 WIB.
Saat ditanya keberadaan Nur Mahmudi, Fariz mengaku tidak tahu karena baru saja tiba.
"Saya enggak tahu, baru datang soalnya. Tapi di rumah ada orang " kata Fariz sembari bergegas masuk ke mobil lalu pergi.
Meski penghuni rumah tak terlihat, sayup-sayup terdengar suara orang sedang menggeser perabotan kayu.
Nur Mahmudi dipastikan Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto masih berada di rumahnya.
"Kami sudah mengecek. Kemarin ketika dikirim surat pemanggilan, informasi yang diproleh bahwa keduanya ada dikediaman masing-masing," kata Didik, Senin (3/9/2018).
Sebagai informasi, Harry mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (5/9/2018) kemarin.
Pengacara Harry, Ahmar Ikhsan Rangkuti menuturkan kliennya pergi ke Cirebon karena harus menghadiri agenda pribadi selama satu pekan.
Harry meminta pemeriksaannya ditunda selama satu pekan hingga Rabu (12/9/2018).
"Kita mintanya ditunda satu pekan, jadi kita minta di hari Rabu (12/9/2018). Kalau penuturan klien kita beliau ada agenda pribadi di Cirebon selama satu pekan," kata Ahmar, Rabu (5/9/2018).
Harry dan Nur Mahmudi Ismail ditetapkan tersangka dalam perkara pembebasan lahan Jalan Nangka sehingga merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar karena menggunakan APBD Depok 2015 untuk pembebasan lahan.
Didik mengatakan pembebasan lahan itu telah ditanggung sepenuhnya oleh pihak apartemen Green Lake View yang akses masuknya menggunakan Jalan Nangka.
"Fakta penyidikan yang kita temukan bahwa ada anggaran dari APBD yang keluar untuk pengadaan lahan itu, tahun 2015. Bahwa sesuai izin yang dilakukan kan harusnya dibebankan pada pengembang," kata Didik, Rabu (29/8/2018).