Bangunan Tiga Lantai Dibongkar Satpol PP, Petugas Gunakan Gas Angin dan Elpij

Selain pukulan palu godam para pekerja, sebagian petugas lain mengeluarkan gas angin berukuran 50 kg beserta gas elpiji 12 kg

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas
Petugas DPPB menggunakan tabung gas untuk mematahkan rangka besi bangunan yang ditertibak Satpol-PP Jakarta Selatan pada Kamis (6/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI- Bangunan berlantai tiga di permukiman padat penduduk di bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan diongkar oleh anggota Satpol PP Jakarta Selatan.

Tak hanya sejumlah anggota Satpol PP yang berada untuk mengamankan jalannya pembongkaran, tampak ada petugas dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (DPPB) DKI Jakarta sebagai pelaksana teknis.

Petugas berpakaian jingga ini bertugas membongkar dinding-dinding bangunan.

Pantauan TribunJakarta.com, Kamis (6/9/2018), saat melakukan pembongkaran, jalan sempit yang melintas di sekitar bangunan itu ditutup.

Para pejalan kaki maupun pengendara yang hendak melintas harus memutar balik.

Pasalnya, dentuman palu godam acapkali terdengar.

Puing-puing bangunan berjatuhan di sekitaran jalan itu bahkan debu menyeruak menutupi permukiman.

Selain pukulan palu godam para pekerja, sebagian petugas lain mengeluarkan gas angin berukuran 50 kg beserta gas elpiji 12 kg.

Menurut Nur, petugas DPPB mengatakan tabung ini bertujuan untuk mengelas rangka besi pada pondasi bangunan.

Diduga Sakit Jiwa, Ponakan Bacok Ustaz Saat Sedang Mengajar Mengaji di Teluknaga

Persib Bandung Kontra Singo Edan di Bawah Bayang-bayang Madura United

Nur Mahmudi Mangkir Panggilan Polisi, Pengacara: Luka Jatuh Main Voli Saat 17-an Belum Sembuh

"Ini kita las karena sebagian besar bangunan bagian depan ini rangkanya besi. Kalau hanya andalkan palu enggak akan bisa. Biar lebih cepat juga. Biasanya kita jarang pakai ini," ungkapnya.

Sementara itu menurut Kepala Sesi Trantibum, Luasman Manihuruk bangunan ini tidak sesuai dengan ketentuan.

"Bangunan di bagian depan itu sebenarnya surat izinnya enggak keluar," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved