Edaran Bupati Bireun: Nonmuhrim Dilarang Duduk Bareng di Cafe, Didukung FPI, Kritik Keras DPRA
“Banyak remaja putri nongkrong di kafe berlama-lama sehingga memunculkan pandangan tidak baik,” kata Jufliwan.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM, BIREUN- Pemkab Bireuen menerbitkan edaran standardisasi warung kopi/kafe dan restoran sesuai syariat Islam.
Dalam salah satu poin edaran yang diteken Bupati Bireuen, H Saifannur S.Sos tersebut ditegaskan haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya.
Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Bireuen, Jufliwan SH MM kepada Serambi, Selasa (4/9) mengatakan, edaran yang terdiri 14 poin tersebut sebagai bentuk dakwah Islam serta sosialisasi yang dilakukan Pemkab Bireuen agar warung kopi, kafe, dan restoran dapat mengetahui bagaimana standar sebuah warung dalam prinsip dan ketentuan Islam.
Edaran tersebut, menurut Jufliwan sudah pernah diterbitkan pada masa bupati Ruslan M Daud dan pada periode Bupati Saifannur diedarkan lagi.
Pemkab Bireuen berharap pengelola warung, kafe, dan restoran dapat menyesuaikan operasional dengan edaran tersebut.
Dugaan Perempuan Duduk di Kafe bukan bersama Muhrim
Kadis Syariat Islam Bireuen Jufliwan mengatakan penerbitan edaran tersebut karena tidak lepas dari masukan dan amatan di lapangan di mana banyak kaum perempuan duduk di kafe yang diperkirakan bukan dengan muhrimnya.
“Banyak remaja putri nongkrong di kafe berlama-lama sehingga memunculkan pandangan tidak baik,” kata Jufliwan.
Inti edaran itu, kata Jufliwan, sebagai bentuk dakwah dan bersifat imbauan agar pengusaha atau pemilik warung kopi tidak melanggar syariat Islam.
Ditanya apakah edaran tersebut sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengelola warung, kafe, dan restoran, Jufliwan mengatakan, pihaknya mendakwahkan dan mengharapkan dapat dilaksanakan sehingga keberadaan warung di Bireuen menjadi lebih baik sesuai syariat Islam.
Dikatakannya, sosialisasi edaran tersebut bukan sebatas mengedarkan tetapi menurunkan tim Dinas Syariat Islam (DSI) ke warung, kafe, dan restoran untuk menjelaskan maksud edaran itu.
Ditanya tentang poin yang mencantumkan larangan warung, kafe, dan restoran melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB, kecuali dengan mahramnya, Jufliwan menjelaskan, intinya apalabila seorang wanita berada di warung bukan dengan mahramnya tengah malam berpotensi menimbulkan kesan negatif.
Menurut Jufliwan, tim dari Dinas Syariat Islam akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap edaran tersebut serta menerima masukan sehingga dakwah yang dijalankan berjalan sesuai ketentuan syariat.
“Pemkab Bireuen tidak akan gegabah mengambil sikap atau menerapkan secara maksimal edaran tersebut, tetapi terus mengkaji dan menampung berbagai masukan dengan harapan pemilik warung, kafe, dan restoran secara perlahan-lahan menyesuaikan diri,” kata Jufliwan.
Wakil Ketua MPU Bireuen, Drs Tgk Jamaluddin Idris mengatakan, edaran tersebut bersifat dakwah atau amar makruf nahi mungkar. Setiap orang, kata Jamaluddin wajib menyampaikan dakwah Islam, sedangkan dipatuhi atau tidak tergantung kepada orangnya.
Seorang pemilik kafe di Bireuen, H Muklis atau lebih dikenal dengan panggilan Juragan menilai edaran tersebut sangat baik, apalagi warung diminta tutup saat magrib dan sudah banyak dilakukan.