Polisi Tetapkan 10 Orang Pelaku Tawuran di Permata Hijau sebagai Tersangka
10 orang pelaku yang ditetapkan tersangka, mayoritas masih berstatus sebagai pelajar masih dibawah umur
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menetapkan 10 orang pelaku tawuran sebagai tersangka, yang mengakibatkan seorang pelajar berinisial AH meninggal dunia.
Peristiwa tawuran yang menyebabkan AH meninggal dunia, terjadi pada Sabtu 1 September 2018 silam pukul 03.00 WIB, di depan Apartemen Bellezza, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
10 orang pelaku yang ditetapkan tersangka, mayoritas masih berstatus sebagai pelajar masih dibawah umur.
• 2.000 Lebih PNS Terpidana Korupsi Masih Aktif: Respons Mendagri, Sikap Menpan RB Hingga Saran KPK
"Kami tetapkan 10 orang sebagai tersangka, dan kami Undang - Undang perlindungan anak karena mayoritas pelaku masih dibawah umur," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar di Mapolrestro Jaksel, Kebayoran Baru, Kamis (6/9/2018).
Indra menuturkan, jumlah anggota kelompok korban lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah kelompok pelaku, sehingga kelompok korban melarikan diri.
Sial bagi korban, meski sempat berusaha melarikan diri tapi ia terjatuh dari kendaraannya, dan langsung dihujani senjata tajam oleh sejumlah pelaku tersebut.
Oleh karena itu, Polisi menetapkan kasus tersebut sebagai peristiwa pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.