Jangan Buang, Ternyata 'Boarding Pass' Keretamu Bisa Ditukar Tiket Gratis Loh

Namun, sudah tahukah Anda bagaimana cara menukarkan boarding pass (tiket) dengan tiket gratis ini? Berikut ulasan Kompas.com.

Editor: Ilusi Insiroh
TribunJakarta.com/Suci Febriastuti
Kereta Api 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Sebagian orang mungkin masih banyak yang belum tahu adanya fasilitas penukaran boarding pass kereta api (KA) dengan tiket gratis yang disediakan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Ya, sebenarnya ini memang merupakan program yang telah dilaksanakan PT KAI beberapa waktu lalu.

Namun, sudah tahukah Anda bagaimana cara menukarkan boarding pass (tiket) dengan tiket gratis ini? Berikut ulasan Kompas.com.

Boarding pass (tiket) yang dapat ditukarkan merupakan tiket KA kelas komersial.

PT KAI menerapkan beberapa syarat dan ketentuan lain terkait penukaran tiket gratis ini, sebagai berikut:

1. Penumpang memiliki 20 boarding pass (tiket) dengan rentang waktu 12 bulan sejak keberangkatan KA pertama (ditukarkan dalam waktu 12 bulan tersebut).

2. Penumpang memiliki 15 boarding pass (tiket) dengan rentang waktu enam bulan sejak keberangkatan KA pertama (ditukarkan dalam waktu enam bulan tersebut).

3. Rentang waktu yang dimaksud di atas dihitung mundur dari tanggal penukaran tiket.

4. Tiket (boarding pass) atas nama penumpang yang sama.

6. Tiket (boarding pass) dengan perjalanan atau parsial (PP) searah maupun sebaliknya. Misalnya untuk Rute Yogyakarta-Jakarta atau Jakarta-Yogyakarta.

7. Penukaran tiket gratis dihitung sejak tanggal kebarangkatan tiket atau boarding pass pertama dan tidak boleh lebih dari rentang waktu yang ditentukan. Apabila melewati rentang waktu tersebut maka sudah tidak berlaku.

8. Penukaran tiket dilakukan di stasiun besar yang terdapat customer service (CS).

9. Apabila tidak ada CS, penumpang dapat melaporkan ke petugas loket reservasi.

10. Petugas loket akan memeriksa keabsahan tiket (boarding pass).

Apabila sudah benar dan jumlahnya memenuhi syarat, maka tiket gratis akan dicetakkan bagi penumpang bersangkutan.

Lalu, tiket apa yang didapatkan dari penukaran ini?

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved