Kapok Kena Tilang, Alasan Lain Bule Asal Belarusia Bikin SIM di Polres Metro Bekasi Kota

Iosif Siarhei (41), bule asal Belarusia bukan main senangnya saat mengantongi Surat Izin Mengemudi setelah lulus ujian di Polres Metro Bekasi Kota.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Iosif Siarhei (41) bule asal Belarusia yang bikin SIM di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (13/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, RAWALUMBU - Iosif Siarhei (41), bule asal Belarusia bukan main senangnya saat mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah lulus ujian di Polres Metro Bekasi Kota.

Ia pun bercerita, pernah kena tilang. Hal inilah yang mendorongnya membuat SIM Indonesia, karena SIM dari negara asalnya tak berlaku.

Dijumpai di kediamannya di Jalan Mustika Nomor 100, RT07, RW05, Rawalumbu, Kota Bekasi, Iosif mengaku sangat senang telah berhasil memiliki SIM.

Ia lulus ujian SIM pada hari ini, Kamis, 13 september 2018 di Polres MetroBekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan.

"Saya sangat senang memiliki SIM, saya berlatih sebelum memulai ujian," kata Iosif kepada TribunJakarta.com, Kamis (13/9/2018).

Setelah mendapatkan SIM, Iosif mengaku lebih bangga serta lebih aman lagi saat berkendaraan.

"Saya biasa naik motor, tapi biasa naik mobil juga," ungkap dia

Istri Iosif, Indri Meilinda (28), mengatakan suaminya memang memiliki kemauan kuat untuk memiliki SIM, terlebih beberap bulan lalu sempat kena tilang saat mengendarai mobil.

"Pernah kena tilang di daerah Pekayon, sama aku waktu itu bawa mobil, setelah itu dia bilang mau punya SIM. Sempat nunjukin SIM Internasional yang dia punya," kata Indri.

Iosif membuat dua SIM sekaligus, SIM A dan SIM C. Selam proses permohonan pembuatan SIM Iosif sempat gagal pada ujian praktik kendaraan. Alhasil ia harus mengulang hingga dua kali percobaan.

"Waktu gagal pertama dia sempet bilang, aku harus dapat SIM Indri, enggak boleh gagal lagi, makanya dia sempat ikut latihan di hari minggu (9/9/2018) di Polres," jelas Indri.

Sebagai warga negara asing, persyaratan yang harus diajukan untuk permohonan pembuatan SIM cukup banyak, selain kartu identitas berupa KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas), persyaratan lain seperti izin menetap sementara juga harus dilengkapi.

"Waktu pertama datang buat bikin SIM aku yang antar, awalnya agak ragu, nanya-nanya persyaratannya apa untuk WNA buat SIM akhirnya kita penuhi. Agak banyak persyaratannya memang," jelas Indri. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved