Wawan Sempat Dipeluk dan Dicium Tangannya oleh Sang Istri Sebelum Jalani Sidang
sang istri tampak haru dan meneteskan air mata hingga menutupi wajahnya dengan tangan kanannya
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Wawan Kurniawan alias Abu Afif, terdakwa kasus terorisme di Riau menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelum persidangan yang beragendakan pembacaan vonis itu dimulai, istri Wawan diberikan kesempatan untuk memeluk dan mencium tangan suaminya.
"Sebelum sidang dimulai, tadi istri terdakwa Wawan melalui kuasa hukumnya sempat meminta izin untuk mencium tangan suaminya," ujar Ketua Majelis Hakim Soehartono di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/9/2018).
Setelah itu, istri Wawan yang mengenakan pakaian serba hitam itu dipersilahkan duduk di kursi terdakwa.
Sesaat kemudian, Wawan yang mengenakan kaus tahanan bernomor 49 memasuki ruang sidang dengan dipapah aparat kepolisian lantaran jalannya yang pincang.
Melihat suaminya datang, sang istri pun langsung berdiri dan memeluk erat suaminya.
Rasa haru begitu terasa sampai airmata tampak menetes dari wajah istri Wawan.
• Kilas Balik ke Masa Pilu, Siti Badriah: Tak Punya Duit Hingga Numpang Makan di Tetangga
• Jajaran Polres Metro Tangerang Tangkap Residivis yang Jadi Bandar Narkoba
Setelah itu, petugas kepolisian pun melepaskan borgol yang menempel di tangan Wawan agar terdakwa teroris itu bisa menyalami istrinya.
Lagi-lagi, sang istri tampak haru dan meneteskan air mata hingga menutupi wajahnya dengan tangan kanannya.
Sedangkan wajah Wawan terlihat lebih tegar dan sempat melemparkan senyum dan mengacungkan jari telunjuk kanannya ke udara.
Peristiwa itu hanya berlangsung sekitar satu menit saja dan kemudian sang istri diperkenankan untuk kembali duduk di kursi pengunjung.
Istri Wawan tampak duduk di deretan paling depan bersama seorang wanita yang daritadi menemaninya.
Persidangan sampai saat ini masih berlangsung.
Dalam kasus ini, Wawan yang merupakan anggota Pro ISIS ini diduga terlibat dalam latihan pembuatan bom, kepemilikan senjata api dan pelatihan semi militer di Riau.