Jajaran Polres Metro Tangerang Tangkap Residivis yang Jadi Bandar Narkoba

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, HY merupakan residivis pada kasus yang sama ditangkap tahun 2013

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Ega Alfreda
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan saat melakukan rilis kepada wartawan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (13/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang bandar besar narkotika jenis sabu di Kota Tangerang.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga bahwa terdapat aktivitas jual beli narkotika di wilayah Kelurahan Pinang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Dari penelusuran oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada 12 September 2018 sekira pukul 17.30 WIB, petugas berhasil meringkus HY yang diduga sebagai pengedar dan bandar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan petugas di kediamannya di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang tanpa perlawanan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, HY merupakan residivis pada kasus yang sama ditangkap tahun 2013.

Begitu bebas dari tahanan, ujar Harry, ia justru mengembangkan peredaran barang haram tersebut ke luar Kota Tangerang.

"Dari pengakuannya, saudara HY menjual di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan tentunya Tangerang kota," ujar Harry di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (13/9/2018).

Pesan Terakhir Agus Untuk Keluarga Sebelum Gantung Diri, Ungkap Kesalahan dan Penyelasannya

Harry melanjutkan, dalam penyebaran barang haram tersebut, HY menjualnya kembali ke bandar-bandar kecil atau langsung kepada pencandunya.

Dari pengakuan tersangka, HY kembali melancarkan aksinya selama tiga bulan kebelakang.

"Yang bersangkutan ini merupakan bandar besar dan cara penjualannya yaitu menjual kepada bandar-bandar sub dibawahnya atau kepada pengecer, juga pengguna langsung," papar Harry.

Dalam kurun waktu tiga bulan, ujar Harry, HY ini sudah menjual seberat empat kilogram sabu ke beberapa wilayah di Tangerang Kota, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.

Sedangkan, petugas mengamankan enam paket sabu yang siap edar di tempat tinggal HY yang ia dapatkan dari RB dimana masih berstatus buron.

Kini, HY digelandang ke Mapolres Metro Tangerang Kota guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka kami tangkap dan dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup," tegas Harry.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved