Pengacara Sebut Penyidik Tak Tanya 'Kedekatan' Nur Mahmudi dengan Pengembang Green Lake View
Ia hanya menyebut 64 pertanyaan yang diajukan penyidik gabungan Polresta Depok dan Polda Metro Jaya mengenai pembebasan lahan Jalan Nangka.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Pengacara Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim mengungkapkan penyidik tidak bertanya dugaan Nur Mahmudi Ismail memiliki 'kedekatan' dengan apartemen Green Lake View.
Ia hanya menyebut 64 pertanyaan yang diajukan penyidik gabungan Polresta Depok dan Polda Metro Jaya mengenai pembebasan lahan Jalan Nangka.
"Enggak, enggak tahu kita. Enggak ada materi itu (Nur Mahmudi dekat dengan pengembang)," kata Iim di Mapolresta Depok, Kamis (13/9/2018).
Menurutnya pertanyaan yang diajukan penyidik seputar pasal 2 dan 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang digunakan polisi menjerat Nur Mahmudi sebagai tersangka.
Saat disinggung pendapatnya tentang layak atau tidaknya Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka.
Iim menyerahkan hal tersebut kepada penyidik yang sudah mengusut kasus ini sejak tahun 2017 dan memeriksa lebih dari 80 saksi.
"Itu biar penyidik yang menentukan. Saya enggak bisa bilang ini korupsi atau maladministrasi karena penyidikan belum selesai," ujarnya.
Meski kliennya diperiksa selama 14 jam, Iim berterima kasih karena permohonan penangguhan penahanan yang diajukan disetujui.
Ia bahkan menyebut penyidik yang telah menetapkan Nur Mahmudi jadi tersangka sejak Senin (20/9/2018) profesional.
"Polisi punya pandangan, lalu kami mengajukan permohonan minta untuk tidak ditahan, dan Alhamdulilah dikabulkan. terima kasih pak polisi sangat profesional ya," tuturnya.
Sebagai informasi, bekas Wali Kota Depok Nur Mahmudi diduga memiliki kedekatan dengan pengembang apartemen Green Lake View.
Kala Green Lake View diresmikan pada Februari 2017, Nur Mahmudi yang sudah tak menjabat sebagai Wali Kota Depok menghadiri peresmian tersebut.
Nur Mahmudi diduga mengeluarkan izin bahwa pembebasan lahan Jalan Nangka tahap satu yang mencapai Jalan Rajabarana ditanggung pihak Green Lake View.
Namun penyidik menemukan bukti bahwa pembebasan lahan Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos justru menggunakan APBD Depok tahun 2015.