Pengacara Sebut Penyidik Tak Tanya 'Kedekatan' Nur Mahmudi dengan Pengembang Green Lake View
Ia hanya menyebut 64 pertanyaan yang diajukan penyidik gabungan Polresta Depok dan Polda Metro Jaya mengenai pembebasan lahan Jalan Nangka.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Dari total anggaran sebesar Rp 17 miliar, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan negara merugi hingga Rp 10,7 miliar.
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto sendiri hingga kini belum membeberkan peran Nur Mahmudi sebagai tersangka korupsi.
"Kerugian sekira Rp 10 miliar, nanti pada saat persidangan akan dibuka saat persidangan. Untuk peran nanti akan kita jelaskan lebih lanjut," kata Didik, Rabu (29/8/2018).
Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Depok Supariyono mengatakan pihak Green Lake View telah berkomunikasi dengan Pemkot Depok terkait pembebasan lahan Jalan Nangka.
Komunikasi terjalin saat Pemkot Depok sedang menggodok rencana empat pelebaran jalan lain yang dananya menggunakan APBD Depok.
"Di dalam rekomendasi pemerintah, oke kamu boleh bangun itu, tapi kamu harus bantu pelebaran tanah menuju aksesnya kamus sendiri. Dinas Perhubungan membuatkan kajiannya," kata Supariyono, Senin (3/9/2018).
Politikus PKS ini menilai kesepakatan antara Pemkot dengan pihak Green Lake View menguntungkan Pemkot Depok.
• Berbahaya, 36 Ikan Aligator Dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta
• Kubu Prabowo Usul Debat Berbahasa Inggris, Mahfud MD Sebut Tindakan Tak Tepat dan Langgar UU
• Pro Kontra Iklan Pemerintah di Bioskop, Jokowi: Masak Disuruh Diam, Gimana Sih?
Alasannya total anggaran Rp 90 miliar untuk keseluruhan pembebasan lahan Jalan Nangka yang seharusnya digelontorkan Pemkot Depok menjadi berkurang.
"Jadi harusnya kalau pengembang sudah merealisasikan belanjanya itu Pemda malah terbantu. Jadi kewajiban Pemda yang Rp 90 miliar itu terkurangi," ucapnya.