Pilpres 2019

Bacaleg Eks Koruptor Belum Bernafas Lega: PAN dan PKS Kompak Menolak, KPU Belum Tentukan Sikap

Eddy menegaskan, pihaknya sudah memutuskan untuk menarik caleg yang terindikasi merupakan mantan narapidana korupsi dan menggantinya dengan kader lain

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
Ilustrasi
Ilustrasi. 

TRIBUNJAKARTA.COM- Putusan Mahkamah Agung yang mengizinkan bekas narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, nyatanya belum sepenuhnya memberikan angin segar.

Para bekas koruptor itu belum boleh bernafas lega, lantara Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu belum melaksanakannnya.

Berikut adalah fakta-fakta menarik terkait putusan Mahkamah Agung tersebut.

PAN Tetap Tak Usung Bacaleg bekas Koruptor

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional ( PAN) Eddy Soeparno menuturkan partainya tetap tak akan mengusung mantan narapidana korupsi sebagai calon legislatif Pemilu 2019.

"Khusus terkait PAN, kami tetap konsisten untuk tidak mencalonkan (mantan) napi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu kami telah berkomunikasi dengan daerah untuk segera dievaluasi," kata Eddy di sela-sela pembekalan caleg PAN di Grand Paragon, Jakarta, Minggu (16/9/2018).

Eddy menegaskan, pihaknya sudah memutuskan untuk menarik caleg yang terindikasi merupakan mantan narapidana korupsi dan menggantinya dengan kader lain.

"Nah iya targetnya demikian, sudah dikomunikasikan secara internal," ujarnya.

Di sisi lain, kata Eddy, PAN menghormati putusan tersebut. Pasalnya, putusan MA ini mengakhiri polemik larangan napi kasus korupsi menjadi caleg di kalangan partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kami bersyukur bahwa putisan MA keluar. Karena itu memberi kepastian hukum atas polemik baik antara KPU dan partai politik, maupun KPU dan Bawaslu," paparnya.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017.

Berjualan Kue Lepet Sejak 41 Tahun Lalu, Dahi Pedagang Kue Lepet Ini Pernah Disayat Preman

Live Streaming Final Japan Open: Pertahankan Status Juara, Marcus/Kevin Berharap Tuah Asian Games

Borneo vs Persib Bandung: Catatan Buruk Maung Bandung di Kalimantan dan Motivasi Berlipat Tuan Rumah

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Bawaslu sebelumnya meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019. Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Video Pilihan Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS).

Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg. Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved