Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Awal Pekan Ini
Sebab, bila satu hari saja melewati masa berlaku maka SIM Anda dinyatakan hangus dan harus membuat SIM baru.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Bagi Anda yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah mendekati habis disarankan segera mengurusnya.
Sebab, bila satu hari saja melewati masa berlaku maka SIM Anda dinyatakan hangus dan harus membuat SIM baru.
Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di lokasi SIM Keliling yang tersebar di lima wilayah Jakarta.
Berdasarkan informasi dari akun twitter TMC Polda Metro Jaya hari ini Senin (17/9/2018) ada lima lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah Jakarta.
Untuk wilayah Jakarta Pusat lokasi SIM Keliling berada di Kantor Pos dan Giro Pasar Baru.
Kemudian untuk Jakarta Utara berada di depan Pospol Teluk Intan, Penjaringan dan Wilayah Jakarta Selatan berada di kampus STEKPI Kalibata.
• Simak Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Cikarang Pekan Ini
• Pertahankan Gelar Japan Open, Marcus/Kevin Menangi 18 Gelar, Hingga Dekati Rekor Ricky/Rexy
• 2 Kali Bermain di Kalimantan dan Tidak Pernah Menang, Persib Incar Kemenangan Pertama Kontra Borneo
Selanjutnya lokasi SIM Keliling di Jakarta Barat berada di LTC Glodok, sedangkan untuk wilayah Jakarta Timur lokasinya berada Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.
Pelayanan di SIM Keliling ini hanyak khusus untuk melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C dan dibuka sejak Pukul 08.00 sampai Pukul 14.00 WIB.
Adapun persyaratannya yakni membawa SIM Anda yang masih berlaku dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.