Simak Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Cikarang Pekan Ini
Untuk memperpanjang SIM, menurut PP nomor 50 tahun 2010, biaya yang dibutuhkan sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A, untuk SIM C sebesar Rp 75 ribu.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Bagi pengendara sepeda motor ataupun mobil, wajib untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM), sebagai satu diantara syarat agar dapat menggunakan kendaraannya di jalan.
Demi memudahkan warga Cikarang, Kabupaten Bekasi yang sebagian wilayahnya merupakan kawasan industri, kini hadir pelayanan SIM Keliling atau, bagi yang tidak sempat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di Samsat.
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM keliling Cikarang hari ini.
1. Senin : pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB, di Pasar Bersih Cikarang, Jayamukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
2. Selasa : pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB, di Pasar Bersih Cikarang, Jayamukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
• Pertahankan Gelar Japan Open, Marcus/Kevin Menangi 18 Gelar, Hingga Dekati Rekor Ricky/Rexy
• 2 Kali Bermain di Kalimantan dan Tidak Pernah Menang, Persib Incar Kemenangan Pertama Kontra Borneo
• Booking Kamar Tipe Ini, Anda Akan Dapat Makan Malam Spesial di 22Sky Lounge
3. Rabu : pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB, Ruko Robson Square, Jl. Moh. H. Thamrin, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
4. Kamis : pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB, Ruko Robson Square, Jl. Moh. H. Thamrin, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
5. Jumat : pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB, Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Untuk dapat memperpanjang masa berlaku SIM di mobil SIM Keliling, beberapa berkas harus disiapkan seperti, SIM Asli, KTP asli yang masih berlaku, dan dua lembar fotokopi KTP.
Untuk memperpanjang SIM, menurut PP nomor 50 tahun 2010, biaya yang dibutuhkan sebesar Rp 80 ribu untuk SIM A, untuk SIM C sebesar Rp 75 ribu.