Najwa Shihab Usulkan 3 Penanda Caleg Eks Koruptor di Surat Suara, Diantaranya Disertai Jeruji Besi

Najwa Shihab justru memberikan saran agar pada Pileg 2019 nanti diperlukan penanda.

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Muhammad Zulfikar
Instagram/ Najwashihab
Najwa Shihab 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membolehkan mantan koruptur untuk mencalonkan diri sebagai caleg.

Dalam putusannya, menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Ada Wacana Caleg Eks Koruptor Ditandai di Surat Suara, Hidayat Nur Wahid Nyatakan PKS Setuju

Seperti dikutip TribunJakarta dari Kompas.com, Bawaslu sebelumnya meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Putusan MA itu pun menuai banyak komentar dari kalangan politikus.

Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun turut menyampaikan pendapatnya.

MA Izinkan Mantan Koruptor Daftar Caleg: Sekjen PSI Jengkel, Sandiaga Uno End of Story

Jokowi menyatakan dirinya tidak ingin mengintervensi terkati putusan MA yang membolehkan mantan narapidan koruptor menjadi calon legislatif.

"Kita tidak bisa intervensi. Kita harus menghormati apa yang sudah diputuskan MA. Keputusan itu wilayahnya di Yudikatif," kata Jokowi disela-sela meninjau pelatnas Asian Para Games di Hartono Trade Centre, Sabtu (15/9/2018).

Selain Jokowi, Najwa Shihab juga tak ketertinggalan menyampaikan aspirasinya.

Najwa Shihab memberikan saran agar pada Pileg 2019 nanti diperlukan penanda.

Penanda itu khusus untuk para mantan koruptor di surat suara.

PNS Berstatus Koruptor Paling Banyak Bekerja di Pemprov DKI Jakarta dan Sumatera Utara

Hal itu disampaikan Najwa shihab di akun Instagramnya @najwashihab.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved