Perbulan, Sopir Truk di Bekasi Harus Keluar Uang Rp 400 Ribu Buat Pungli
Pasalnya, praktik pungli tersebut telah banyak merugikan pengendara supir truk dan perusahaan tempat bekerja.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BANTAR GEBANG - Aksi praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Jalan Raya Cipendawa, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, baru-baru ini berhasil diringkus Polsek Bantar Gebang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah sopir truk mengaku bersyukur aksi pungli yang diduga dilakukan oknum yang mengatasnamakan organisasi kepemudaan itu telah ditindak kepolisian.
Pasalnya, praktik pungli tersebut telah banyak merugikan pengendara supir truk dan perusahaan tempat bekerja.
Aksi pungli di Jalan Raya Cipendawa diketahui memiliki tiga titik pungutan, nominal yang ditarik beragam, titik pertama Rp 5 ribu, titik kedua Rp 2 ribu, dan titik ketiga Rp 10 ribu.
Jika dikalkulasi rata-rata sopir truk harus mengeluarkan kocek sebesar Rp 17 ribu untuk setiap kali masuk ke kawasan lokasi tempat perusahan berada.
"Kalau rata-rata misal saya biasanya satu hari sekali jalan, berarti kena Rp 17 ribu kalau sekali jalan, dihitung perbulan mah bisa kena Rp 400 ribu," kata salah satu pengendara truk yang enggan disebutkan namanya, Selasa (25/9/2018)
Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Siswo menjelaskan, aksi pungli di kawasan Jalan Raya Cipendawa sudah berlangsung sekitar enam bulan.

Setiap hari sedikitnya ada sebanyak 250 kendaraan yang melintas di jalan tersebut.
"Truk yang keluar 1x24 jam itu ada sekitar 250 truk, setelah kita kalkulasi satu hari mereka bisa dapat penghasilan yaitu sekitar 2 juta sampai 3 juta, kalau dikalkulasikan sampai 1 bulan bisa mendapatkan penghasilan mencapai Rp 60 juta," kata Siswo.
Pihaknya juga mengimbau untuk pelaku-pelaku pungli yang kerap mengatasnamakan organisasi kepemudaan atau organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak lagi melakukan praktik penarikan retribusi liar.
Dia juga menegaskan akan melakukan tindakan tegas oknum-oknum yang kedapatan melakukan pungli.
Pada saat melakukan operasi penangkapan pungli di Jalan Raya Cipendawa, Kapolsek bersama jajarannya menyamar sebagai kernet truk untuk membuktikan langsung aksi praktik pungli yang terjadi.
• Mr Nanang, Pedagang Cincau yang Mahir Berbahasa Inggris di Bogor Kini Kuliah Jurusan Sosial Politik
• Polisi Kantongi Ciri-ciri Pencoret Gerbong MRT, Ingin Cari Sensasi
• Polisi Bantah Wanita Penerobos Konvoi Presiden Jokowi Acungkan Jari Tengah
Hasilnya, dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku diantaranya MBS (32), A (32), M (46), dan A (34). para pelaku dijerat pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Kami tidak segan-segan menyeret oknum-oknum ke ranah hukum, jangan ada yang membuat resah," tegas Siswo.