Hampir Setahun Buron, Pembobol Toko Elektronik di Tangerang Tertangkap di Bogor
Setelah hampir satu tahun dalam pelarian, kata Sabilul, jajarannya memastikan keberadaan terakhir tersangka berada di bilangan Bogor.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, KRONJO - Setelah menghilang dan melarikan diri selama setahun, polisi membekuk SRY (35) di Bogor.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, sebelumnya SRY merupakan buronan atas pencurian dan kekerasan di toko elektronik dan furniture 'Setia' di Desa Pasilian, Kecamatab Kronjo, Kabupaten Tangerang pada Rabu, (29/9/2018).
"Tim Resmob Polresta Tangerang berhasil membekuk tersangka di kontrakannya di Kampung Lawang Gintung, Kelurahan Mulya Harja, Bogor, Selasa (25/9/18) dini hari," ujar Sabilul saat dikonfirmasi, di Kabupaten Tangerang, Rabu (26/9/2018).

Ia melanjutkan, usai melancarkan aksinya, para tersangka diketahui selalu berpindah-pindah tempat.
Setelah hampir satu tahun dalam pelarian, kata Sabilul, jajarannya memastikan keberadaan terakhir tersangka berada di bilangan Bogor.
"Tim langsung melakukan penangkapan. Saat ini, tim sedang melakukan pengejaran untuk meringkus tersangka lainnya," terang Sabilul.
Ia menambahkan, masih ada tiga tersangka lagi yang identitasnya sudah diketahui dan masih buron.
• Jasad Kakaknya Dikebumikan Dekat Makam Sang Ayah, Begini Ungkapan Kesedihan Syahrini
• Pandangan Pakar Hukum Ekonomi Soal Aksi Korporasi yang Dipidanakan Kejagung
• Bertema Lamb Festival, Hotel Bintang Empat Ini Hadirkan Berbagai Sajian Menu Kambing
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi, satu pucuk senjata api jenis air softgun, enam butir amunisi, sebilah senjata tajam, satu buah telepon genggam, dan satu buah setrika.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas Sabilul.