Hampir Setahun Buron, Pembobol Toko Elektronik di Tangerang Tertangkap di Bogor

Setelah hampir satu tahun dalam pelarian, kata Sabilul, jajarannya memastikan keberadaan terakhir tersangka berada di bilangan Bogor.

Google
Ilustrasi Pencurian. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, KRONJO - Setelah menghilang dan melarikan diri selama setahun, polisi membekuk SRY (35) di Bogor.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, sebelumnya SRY merupakan buronan atas pencurian dan kekerasan di toko elektronik dan furniture 'Setia' di Desa Pasilian, Kecamatab Kronjo, Kabupaten Tangerang pada Rabu, (29/9/2018).

"Tim Resmob Polresta Tangerang berhasil membekuk tersangka di kontrakannya di Kampung Lawang Gintung, Kelurahan Mulya Harja, Bogor, Selasa (25/9/18) dini hari," ujar Sabilul saat dikonfirmasi, di Kabupaten Tangerang, Rabu (26/9/2018).

Sejumlah barang bukti tersangka curas di Tangerang yang hampir setahun buron dan ditangkap di Bogor, Selasa (25/9/2018)
Sejumlah barang bukti tersangka curas di Tangerang yang hampir setahun buron dan ditangkap di Bogor, Selasa (25/9/2018) (Istimewa)

Ia melanjutkan, usai melancarkan aksinya, para tersangka diketahui selalu berpindah-pindah tempat.

Setelah hampir satu tahun dalam pelarian, kata Sabilul, jajarannya memastikan keberadaan terakhir tersangka berada di bilangan Bogor.

"Tim langsung melakukan penangkapan. Saat ini, tim sedang melakukan pengejaran untuk meringkus tersangka lainnya," terang Sabilul.

Ia menambahkan, masih ada tiga tersangka lagi yang identitasnya sudah diketahui dan masih buron.

Jasad Kakaknya Dikebumikan Dekat Makam Sang Ayah, Begini Ungkapan Kesedihan Syahrini

Pandangan Pakar Hukum Ekonomi Soal Aksi Korporasi yang Dipidanakan Kejagung

Bertema Lamb Festival, Hotel Bintang Empat Ini Hadirkan Berbagai Sajian Menu Kambing

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi, satu pucuk senjata api jenis air softgun, enam butir amunisi, sebilah senjata tajam, satu buah telepon genggam, dan satu buah setrika.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas Sabilul.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved