Dari 3 Kasus Narkoba Selama September, BNN Sita 98.7 Kilogram Ganja dan 2.985 Ekstasi
Sebanyak 42,6 kilogram sabu, 98,7 kilogram ganja, dan 2.985 butir ekstasi disita BNN dari tiga kasus.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional mengungkap tiga kasus narkoba di beberapa wilayah Indonesia selama sebulan ini.
Total, sebanyak 42,6 kilogram sabu, 98,7 kilogram ganja, dan 2.985 butir ekstasi disita dari tiga kasus tersebut.
"Dua dari tiga kasus yang berhasil kami ungkap ini melibatkan narapidana di Lapas Kelas I Tangerang dan Lapas Lubuk Pakam," ucap Kepala BNN Komjen Heru Winarko, Jumat (28/9/2018).
Dalam kasus pertama, petugas BNN mengamankan dua tersangka dan menyita sabu seberat 5,1 kilogram.
"Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan lima bungkus teh hijau berisi sabu di dalam tiga buah dispenser," ujar Heru.
Kasus kedua, petugas mengagalkan penyelundupan 98,7 kilogram ganja melalui pos pada 23 Juni 2018.
"Kami amankan empat tersangka, dua orang diantaranya merupakan napi di Lapas Klas I Tangerang," kata Heru.
Dua napi berinisial MIF alias K dan SI alias B mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi dengan membayar dua orang kurir berinisial YP dan RK.
Kedua napi membayar YP dan RK sebesar Rp 3,5 juta untuk sekali pengambilan paket narkoba.
Kemudian pada kasus ketiga, BNN berhasil mengungkap peredaran 37,8 kilogram sabu dan 2.985 butir pil ekstasi.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 681.632.500 dari tangan para tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap sipir berinisial MA saat menerima aplop berisi 44,13 gram sabu di depan Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Sumatera Utara.
Dari hasil operasi tangkap tangan tersebut, BNN berhasil mengamankan delapan tersangka lainnya yang satu di antaranya napi di lapas tersebut.
"Sipir ini mengaku diperintahkan oleh seorang napi untuk menerima paket dan memasukkannya ke dalam lapas," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.