Bawaslu Tangerang Selatan Tegaskan Ketua RW/RT Tak Boleh Terlibat Kampanye Pemilu 2019
Ketua Bawaslu Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad Acep, meenekankan Ketua RT dan RW tidak boleh terlibat dalam proses kampanye Pemilu 2019.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - Ketua Bawaslu Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad Acep, meenekankan Ketua RT dan RW tidak boleh terlibat dalam proses kampanye Pemilu 2019.
Menurutnya hal itu penting disampaikan karena saat ini sudah memasuki tahapan kampanye, dan pihaknya sudah menemukan sejumlah Ketua RT atau pun RW yang melanggar larangan itu.
"Kita sedang inventarisir, karena data tim kampanye banyak juga datanya. RT RW itu tidak boleh, jangankan jadi timses, dilibatkan saja tidak boleh," ujar Acep di kantor Bawaslu Tangsel, Jalan Bukit Nusa Indah, Serua, Ciputat, Tangsel, Rabu (3/10/2018).
Selain temuan dari Bawaslu sendiri, masyarakat juga bisa melaporkan terkait keterlibatan RT RW dalam kampanye.
Bawaslu akan mengklarifikasi dengan salah satunya melihat nama Ketua RT RW tersebut dalam nama tim sukses dan tim pelaksana kampanye.
"Kalau diajak, itu yang jadi masalah. Kan kalau dilaporin ada klarifikasi, ya kan ada SK tim sukses, ada SK tim pelaksana," ujarnya.
Ia mengatakan saat Ketua RT RW yang terlibat terkena sanksi administrasi dan teguran.
"Ada, sementara masih administrasi, teguran," jelasnya.
Acep pun menegaskan kembali larangan keterlibatan kampanye itu, karena termaktub dalam Perbawaslu nomor 28 tahun 2018.
• Kasus Ratna Sarumpaet Jadi Sorotan, Mahfud MD Desak Fadli Zon untuk Bertanggungjawab
• Bingung Masak Apa Hari Ini? Yuk Cobain Masak Ayam Bakar Sambal Koja
• Arus Lalu Lintas Jalan Yos Sudarso Arah Pelabuhan Tanjung Priok Ramai Lancar
"Bawaslu memastikan bahwa pelaksana tim kampanye tidak melibatkan kepala desa, perangkat desa, rukun tetangga atau rukun warga dalam urusan kampanye," tegasnya.