Polemik Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Ditangkap: Deretan Barang Bukti, Ancaman 10 Tahun Penjara Hingga Pasal yang Menjerat
Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap saat akan bertolak ke Chile melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018).
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Widie Henaldi
TRIBUNJAKARTA.COM - Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap saat akan bertolak ke Chile melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018).
Polisi lalu melakukan penggeledahan di kediaman Ratna sarumpaet di Jalan Kampung Melayu Kecil V Nomor 24, Tebet, Jakarta Selatan.
Penggeledahan di kediaman Ratna Sarumpaet berlangsung selama dua jam.
Kuasa hukum Ratna, Insank Nasaruddin, menyebutkan polisi fokus menggeledah kamar Ratna Sarumpaet.
Meskipun polisi tetap melakukan penggeledahan ke seluruh sisi rumah kliennya.
"Bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik hampir semua di seluruh sisi rumah. Yang paling difokuskan tadi lebih kepada kamar dari ibu Ratna Sarumpaet," ujar Insank, di Jalan Kampung Melayu Kecil V Nomor 24, Tebet, Jakarta Selatan.
"Yang di geledah mulai dari kamar. Tiap kamar di belakang juga dilakukan penggeledahan. Tapi lebih banyak barang yang diambil atau jadi barang bukti lebih banyak di kamar Ibu Ratna Sarumpaet," kata dia.
Barang Bukti
Aparat menyita sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, pada Jumat (5/10/2018) dini hari.
Kuasa hukum Ratna, Insank Nasaruddin, menyebut kepolisian mengambil barang yang dianggap penyidik memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
Adapun barang yang diambil antara lain berupa laptop, kartu ATM dan bill (nota transaksi, - red).
"Jenis-jenisnya contoh yang diambik laptop, beberapa kartu ATM dan beberapa bill. Lebih banyak di kamar bu Ratna," ujar Insank, di Jalan Kampung Melayu Kecil V Nomor 24, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).

Selain itu, ia mengatakan ada buku-buku bank yang turut diambil oleh penyidik. Handphone milik Ratna pun, kata dia, turut disita sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, Insank sendiri menyebut barang bukti yang diambil kepolisian tentu akan dikembalikan apabila tak menyangkut atau terkait dengan kasus ini.
"Ada buku bank yangsudah dipotong juga 2016, 2017 itu juga dibawa. Tapi kan kami percaya bahwa ketika bukti-bukti itu tidak menyangkut sama perkara pidana itu ya tentu dikembalikan," pungkasnya.