Polemik Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Ditangkap: Deretan Barang Bukti, Ancaman 10 Tahun Penjara Hingga Pasal yang Menjerat
Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap saat akan bertolak ke Chile melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018).
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Widie Henaldi
Pasal yang Jerat Ratna Sarumpaet
Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kepada aktivis Ratna Sarumpaet setelah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis malam (4/10/2018).
Sebelumnya Ratna akan meninggalkan Indonesia menuju Cile dengan transit di Turki. Polisi pun melakukan pencekalan dan penangkapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan aktivis Ratna Sarumpaet dilakukan terkait adanya pelaporan pada 2 Oktober.

Dalam laporan tersebut, Ratna dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita hoaks terkait tindak penganiayaan yang terjadi kepada dirinya.
Ratna dianggap melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.
"Jadi alasan penangkapan yang pertama adalah laporan polisi tanggal 2 Oktober 2018 kemarin, kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/10/2018).
Argo mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya ke tingkat penyidikan.
Ratna Terancam 10 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, resmi menetapkan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka usai itu dicegah ke luar negeri di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
"Alasan daripada ditetapkan tersangka karena adanya laporan pada tanggal 2 Oktober 2018," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).

Ratna Sarumpaet, kata Argo, untuk sementara disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adapun isi Pasal 14 sebagai berikut:
ayat (1), barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
Sementara ayat (2), barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
"Dan juga Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45," tambahnya.