Jasa Telepon Seks Tangerang Dipimpin Orang Korea Hingga Menipu Para Operator

Keduanya diketahui bernama Myung Ha Moon berusia 55 tahun dan Lim alias Madam yang masih menjadi buron.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Satu dari lima operator premium yang melayani para pria hidung belang melalui sambungan telepon, Tangerang, Selasa (9/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dua warga kebangsaan Korea nekat menjalani bisnis telepon seks di Tangerang.

Keduanya diketahui bernama Myung Ha Moon berusia 55 tahun dan Lim alias Madam yang masih menjadi buron.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, bahkan keduanya telah menggeluti dunia lendir tersebut selama lebih dari lima tahun.

"Keduanya merupakan kebangsaan Korea dan tidak lancar berbahasa Indonesia. Satu masih kami kejar dengan julukan Madam," kata Harry saat melakukan rilis di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa (9/10/2018).

Mereka pun dapat meraup untung hingga Ratusan juta perbulannya sekira Rp 150 juta hingga Rp 300 juta dan dapat menyewa sebuah ruko di kawasan Karawaci, Tangerang Selatan sebagai kantornya.

Menurut Harry, perusahaan lendir itu memiliki lima operator wanita yang bertugas untuk melayani pria hidung belang via telefon.

Kelima operator itu pun tidak semerta-merta datang melamar pekerjaan sebagai operator esek-esek namun, pemilik usaha lendir itu menipu mereka mengaku sebagai perusahaan internet.

"Mereka (operator) melakukan pelamaran membawa berkas lamaran seperti biasa ke perusahaan ini. Pemilik perusahaan menutup dengan mengaku ini adalah perusahaan jasa pelayanan internet," terang Harry.

Tak hanya kelima operator, Rizki (20) juga bekerja sebagai orang yang menyebarkan pesan singkat berisikan ajakan melakukan phone sex ke nomor premium berawalan 0809.

Harry menjelaskan, tarif untuk melakukan phone sex selama kurang dari semenit yakni Rp 100 ribu, dan diyakini dari situlah perusahaan ini mendapatkan untung.

"Korbannya ya ngacak ada yang dari Jakarta dan paling jauh Jayapura. Gak cuma di Tangerang saja," ujar seorang operator esek-esek tersebut.

Sejahterakan Tukang Becak, Anies Baswedan Akan Revisi Perda Atur Becak di Wilayah Tertentu Jakarta

Kerap Lakukan Pemerasan, 9 Orang Oknum Ormas Diamankan Polisi di Pasar Induk Kramat Jati

Kebijakannya Kerap Dihujat, Anies Baswedan: Saya Sering Merasa Kasian Kepada Ibu

Kini para tersangka pun disangkakan pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tegas Harry.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved