Kerap Lakukan Pemerasan, 9 Orang Oknum Ormas Diamankan Polisi di Pasar Induk Kramat Jati

petugas juga menyita uang tunai hasil pemerasan senilai Rp 5.050.000, buku catatan, dan sejumlah kaos ormas yang digunakan pelaku

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ida Ketut saat menginterogasi seorang pelaku pemerasan, Selasa (9/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kepolisian resor Jakarta Timur mengamankan sembilan orang oknum ormas pelaku pemerasan yang kerap kali meresahkan warga di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Kami melaksanakan penindakan di hari Jumat (5/10/2018), kami amankan beberapa orang yang pada saat itu melaksanakan kegiatan pemungutan di luar retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ida Ketut, Selasa (9/10/2018).

Total, sebanyak sembilan orang pelaku diamankan petugas kepolisian saat sedang menjalankan aksinya tersebut.

Kesembilan tersangka itu ialah PA, AJ, FH, N, DD, JT, DH, PD, dan MH.

Rebutan Stadion Patriot, Gede Widiade Harap PSSI Mengalah kepada Persija Jakarta

Menpora Minta Federasi Judo Internasional Bisa Buat Aturan Baru Mengenai Hijab

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita uang tunai hasil pemerasan senilai Rp 5.050.000, buku catatan, dan sejumlah kaos ormas yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

"Mereka menargetkan kegiatan bongkar muat, bila tidak mau membayar, korban tidak boleh bongkar muat di Pasar Induk," ujarnya di Mapolsek Jakarta Timur, Jatinegara.

Dikatakan Ida Ketut, setiap mobil pengangkut sayuran yang ingin bongkar muat di Pasar Induk Kramat Jati wajib membayar uang keamanan sebesar Rp 20 ribu.

"Korban ini rata-rata masyarakat menengah ke bawah, paling banyak mereka harus bayar Rp 20 ribu, tapi intensitas kegiatan disini 24 jam," kata Ida Ketut.

Nantinya, kesembilan tersangka akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved