Sakit Gigi, Kepala Sekolah SDN Tolak Berkomentar Soal Oknum Guru yang Cabuli 13 Murid

"Enggak, enggak. Saya lagi enggak enak badan. Lagi sakit gigi dan meriang," singkat Ade di PN Depok, Selasa (9/10/2018).

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Oknum guru Bahasa Inggris berinisial WA yang mencabuli 13 murid 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM,SUKMAJAYA - Dua saksi dari pihak SDN tempat terdakwa Waliarahman (24) mengajar dan melakukan kekerasan seksual terhadap 13 murid laki-lakinya menolak berkomentar terkait sidang lanjutan yang beragendakan keterangan saksi.

Kepala Sekolah, Ade enggan berkomentar karena alasan sedang sakit gigi dan pusing saat menjadi saksi dalam sidang tertutup yang berlangsung di ruang sidang III Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Enggak, enggak. Saya lagi enggak enak badan. Lagi sakit gigi dan meriang," singkat Ade di PN Depok, Selasa (9/10/2018).

Seperti Ade, Yusup yang saat kasus kekerasan seksual Waliarahman ditangani Unit PPA Polresta Depok menjabat sebagai Wali Kelas VI juga menolak berkomentar.

Yusup mengaku kini menjabat sebagai operator sekolah menolak berkomentar meski sebelum menjadi tersangka Waliarahman telah dianggap pihak sekolah dan mengakui perbuatannya.

Meski korban kekerasan seksual Waliarahman didominasi murid kelas VI, Yusup enggan menyebut bekas rekan kerjanya itu berskala atau tidak.

"Tanya ke yang lain saja, yang jadi saksi juga. Yang nentuin bersalah atau enggak kan hakim," ujar Yusup.

Meski irit bicara, guru agama SDN tempat Waliarahman mengajar, Dadang menyebut perbuatan bekas guru bahasa Inggris itu bersalah.

Tanpa mengatakan berapa hukuman yang pantas, Dadang menuturkan Waliarahman layak dihukum atas perbuatannya.

"Kalau berapa hukumannya saya enggak tahu. Tapi ya dia salah, ada sanksiya, ya dihukum. Tadi pas jadi saksi ditanya puluhan pertanyaan sama hakim. Ditanya saya kenal atau enggak sama dia," tutur Dadang.

Sebagai informasi, Waliarahman yang merupakan guru bahasa Inggris di satu SDN terkemuka di Depok melakukan kekerasan seksual terhadap 13 murid laki-lakinya.

Dia mengancam murid yang menolak kemauannya akan mendapat nilai jelek di mata pelajaran Bahasa Inggris.

Tindak kekerasan seksual itu dilakukan Waliarahman lebih dari satu kali ke beberapa korbannya sejak tahun 2016 hingga pertengahan Juni 2018.

Aksinya terungkap saat sejumlah orangtua korban melaporkan kasus yang menimpa anak mereka ke Unit PPA Polresta Depok pada (6/6).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved