Dikenal Santun, Ibu Pelajar di Cakung Tak Mengira Anaknya Tertangkap Polisi Bawa Sajam
Ia mengatakan, tak pernah mengetahui anaknya itu memiliki senjata tajam yang sering kali digunakannya untuk tawuran.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Giarti (44), tak menyangka anak pertamanya AR, ditangkap petugas kepolisian lantaran membawa senjata tajam di daerah Cakung pada Kamis (11/10/2018) sore.
Padahal, selama ini ia mengenal anaknya itu sebagai anak yang santun dan tidak pernah melawan orang tua.
"Enggak nyangka, biasanya baik-baik saja di rumah, enggak pernah macam-macam," ucapnya saat ditemui TribunJakarta.com di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (12/10/2018).
Ia mengatakan, tak pernah mengetahui anaknya itu memiliki senjata tajam yang sering kali digunakannya untuk tawuran.
"Enggak tahu saya, biasa juga tidur bareng kalau malam, enggak ngerti dia sembunyikan dimana," ujarnya.
Giarti mengakui, sesekali anaknya itu memang sering pulang terlambat dengan alasan ingin bermain ke rumah temannya.
"Sesekali memang pulang telat, tapi dia selalu bilang lewat whatsapp mau kemana dan pulang kapan," kata dia.
Saat ini, ia hanya bisa pasrah, terduduk lemas di salah satu sudut Mapolres Metro Jakarta Timur sambil menggendong anak keduanya yang masih balita.
Ia berharap, anaknya itu tidak lagi ditahan dan segera dibebaskan dari tahanan.
"Jujur saya pasrah, saya terima apa saja keputusan polisi, tapi mau saya dia pulang, kalau dia pulang saya janji menjaga dia lebih ketat lagi," ujarnya sambil menunjukkan raut sedih.
• Anies Resmikan Rusunami Rp 0 Rupiah: Harga Mulai Rp 184 Juta, Pesan Mulai November
• Ular Sanca Sepanjang 2,5 Meter Ditemukan di Kediaman Veteran Pejuang 45
Seperti diwartakan TribunJakarta.com sebelumnya, polisi mengamankan 12 orang pelajar di Cakung yang diduga hendak tawuran.
Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian menyita sebanyak tujuh bilah sajam yang terdiri dari empat golok, dua samurai, dan satu cobek.
Para pelajar yang diamankan petugas kepolisian ini berinisial AR, SA, AS, RA, GA, RO, NI, AJ, AW, NT, TA, dan RO, satu diantaranya merupakan seorang wanita.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, tiga dari 12 orang pelajar telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan amcaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk anak di bawah umur proses hukum akan ditangani oleh pihak yang berwenang, tidak dilakukan penahanan di kantor polisi tapi di Bapas (Balai Pemasyarakatan)," ujar Tony menjelaskan.