Eddy Sindoro Serahkan Diri ke KPK: Status Tersangka Sejak 2016, DPO Agustus 2018, Hingga Peran Ruki

Sebelum menyerahkan diri, kata Saut, pihaknya telah memasukkan nama Eddy Sindoro dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Agustus 2018

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tribunnews.com/Aqodir
Gedung KPK 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Eddy Sindoro (ES) tersangka kasus suap Peninjauan Kembali (PK) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution akhirnya menyerahkan diri ke KPK.

Ketua KPK, Agus Rahardjo membenarkan ‎adanya peristiwa penyerahan diri Eddy Sindoro mantan Petinggi Lippo Group itu ke lembaga antirasuah.

"Tersangka ES telah menyerahkan diri ke KPK berkat bantuan dari sejumlah instansi, yaitu: Kedutaan, Polri dan Imigrasi, serta informasi dari masyarakat yang disampaikan pada kami," ucap Agus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/10/2018).

Diketahui kasus ini sudah bergulir sejak 2016. Eddy Sindoro juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.

Eddy Sindoro diduga pula terkait dengan penyuapan pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group yang ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Serahkan Diri ke KBRI Singapura
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menyatakan sebelum dibawa ke KPK, tersangka Eddy Sindoro lebih dahulu menyerahkan diri ke KBRI di Singapura melalui Atase Kepolisian di Singapura, Kamis (11/10/2018) malam.

"Dalam proses ini, KPK dibantu oleh otoritas Singapura, instansi terkait seperti Polri, Imigrasi, dan kedutaan," ucap Saut, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).

Saut mengatakan, Jumat pagi, penyidik KPK menjemput Eddy Sindoro ke Singapura. Lanjut sekitar pukul 12.20 waktu setempat Eddy Sindoro dibawa ke Jakarta. Tim KPK yang membawa Eddy Sindoro sampai di gedung KPK sekitar pukul 14.30 WIB.

Hingga jelang petang, Saut menuturkan Eddy Sindoro masih menjalani pemeriksaan intensif. Saut pun memastikan nantinya usai pemeriksaan, Eddy Sindoro akan langsung ditahan demi kepentingan penyidikan.

"Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan, tidak bisa ditampilkan saat konferensi pers. Nanti saja setelah selesai pemeriksaan," singkat Saut.

DPO Sejak Agustus 2018

Sebelum menyerahkan diri, kata Saut, pihaknya telah memasukkan nama Eddy Sindoro dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Agustus 2018.

Eddy Sindoro lantas dideportasi ke Indonesia pada 29 Agustus 2018. Namun, dia berhasil keluar kembali ke Bangkok, Thailand di waktu yang sama tanpa melalui imigrasi.

Diketahui, Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Peninjauan Kembali (PK) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution akhirnya menyerahkan diri ke KPK.

Kasus ini sudah bergulir sejak 2016. Eddy Sindoro juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved