Kasus Korupsi
Bupati Bekasi Mengaku Sempat Imbau Pejabat Dinas PUPR untuk Hati-hati
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengaku sempat mewanti-wanti sejumlah pejabat di Dinas PUPR agar hati-hati dalan menjalankan tugas
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG PUSAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada minggu, 14 oktober 2018 kemarin, melakukan pengeledahan sekaligus penyegelan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi.
Menanggapi hal itu, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengaku sempat mewanti-wanti sejumlah pejabat di Dinas PUPR agar hati-hati dalan menjalankan tugas.
"Awal tahun udah saya wanti-wanti, ke Bu Tina (kasi bidang Tata Ruang PUPR) Bu Neneng (Kabid Tata Ruang PUPR) saya juga udah himbau hati-hati," kata Neneng di Kantor Bupati Bekasi, Senin (15/10/2018).
Dia sendiri sejauh ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPK, bahkan ketikan ditanya siapa saja dan apa saja yang diamankan KPK, dia belum mengetahui secara perisis.
Neneng juga belum mengetahui kasus korupsi apa yang menjerat pegawainya sampai-sampai KPK melakukan penyegelan di kantor Dinas PUPR.
"Iya (masih nunggu informasi KPK), siapanya juga enggak tahu, izinnya apa saya juga enggak tahu," jelas dia.
• Kembali Buka Usai Bencana Gempa dan Tsunami, Pedagang Oleh-oleh di Palu Dapat Omzet Rp 20 Juta
• Si Jago Merah Hanguskan Ruko di Pondok Labu, Diduga karena Arus Pendek Listrik
Perihal adanya dugaan kasus korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Bekasi, dia mengaku cukup kaget dan prihatin.
"Kaget lah pastinya, prihatin pasti, kita kerja yang terbaiklah yang namanya pemimpinka pasti resiko ada yang penting berusaha yang terbaik," tegas dia.
Adapun sejumlah ruangan yang disegel KPK yakni ruangan Kepala Dinas PUPR, ruangan Sekertaris Dinas PUPR, dan ruangan Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Kondisi Kantor Dinas PUPR sejauh ini sepi, terutama di lantai satu dimana ketiga ruangan yang disegel berada.
