Anggaran Terbatas, Satpol PP Jakbar Hanya Bisa Bongkar 50 dari 500 Bangunan yang Menyalahi IMB

Sebanyak 500 lebih bangunan di wilayah Jakarta Barat diakui Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Penulis: Novian Ardiansyah | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Muslimin Trisyuliono
(Ilustrasi) Penertiban bangunan liat dan pedagang kaki lima oleh Satpol PP di Jalan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Rabu (25/4/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Novian Ardiansyah

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Sebanyak 500 lebih bangunan di wilayah Jakarta Barat diakui Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, menyalahi aturan.

Dari jumlah tersebut, lanjut Tamo, pihaknya hanya berkesempatan membongkar 50 bangunan yang menyalahi aturan.

Hal itu disebabkan karena terbatasnya Dana Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang tersedia untuk setiap tahunnya.

"Kami akui bangunan yang menyalahi perizinan di Jakarta Barat jumlahnya sangat banyak, bisa di atas 500 bangunan. Sementara biaya bongkar yang ada pada kami hanya untuk 50 kali bongkar," kata Tamo kepada wartawan, Selasa (16/10/2018).

Hingga saat ini, kata Tamo, Satpol PP Jakarta Barat sudah membongkar 30 bangunan yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Sudah banyak bangunan yang kami bongkar terutama bangunan yang tidak punya izin dan enggak bakal bisa mengurus izin perubahan," ujar Tamo.

"Dan kami dapat anggaran bongkar untuk 50 kali bongkar. Jadi kami sangat selektif mungkin," sambungnya.

Satu Papan Reklame dan 4 Orang Gelandangan Terjaring Operasi Satpol PP di Pasar Rebo

Berdiri di Atas Saluran Air, Bangunan Liar di Pekojan Dibongkar Satpol PP

Launching Hari Ini, Satpol PP DKI Jakarta Bersihkan PKL di Kawasan Skybridge Tanah Abang

Tamo menambahkan, setiap bangunan yang akan dilakukan pembongkaran sudah lebih dahulu diberitahu melalui surat peringatan.

Dalam pembongkaran, Satpol PP juga melibatkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, serta kelurahan dan kecamatan setempat terkait bangunan yang menyalahi IMB.

"Ada juga setelah kami periksa yang bersangkutan mau bongkar sendiri. Dan yang kecil-kecil akan dikenakan denda salam sidang yustisi di Bulan November," kata Tamo.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved