Polisi Bongkar Sindikat Curanmor yang Kerap Beraksi di Wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan

Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf menuturkan, total ada sembilan pelaku yang berhasil diamankan beserta delapan unit motor hasil curiannya.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Sembilan pelaku yang merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (16/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, JATIUWUNG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, berhasil menangkap sembilan pelaku yang merupakan sindikat pencurian kendaraan roda dua serta mengamankan sembilan motor hasil curiannya.

Berawal dari laporan warga yang curiga atas banyaknya kendaraan motor di sebuah kontrakan di kawasan Sangiang Jaya, Periuk, Kota Tangerang, Polisi pun melakukan pengintaian di kontrakan tersebut.

Ketika sedang melakukan pengintaian, tiba-tiba ada dua kendaraan Honda Beat yang datang dikendarai tiga orang terduga pelaku berinisial FS, M, dan N yang langsung dilakukan penyergapan.

Ketika digeledah, Polisi mengamankan lima unit kendaraan motor beserta kunci letter T dari saku terduga pelaku dan juga dari atas plafon kontrakan.

Setelah dikembangkan, Polisi pun berhasil memburu dan menangkap dua pelaku lainnya yang masih merupakan sindikat kelompok tersebut yang berinsial RJ dan VNS.

Selanjutnya, Polisi kembali melakukan pengembangan dan kembali menangkap empat pelaku lainnya berinisial S, AY,J, dan Z.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf menuturkan, total ada sembilan pelaku yang berhasil diamankan beserta delapan unit motor hasil curiannya.

Live Streaming Timnas Indonesia Vs Hong Kong: Begini Taktik Jitu Bima Sakti Permalukan Lawan

Sederet Fakta Neneng Hasanah: Status Tersangka, Kader Golkar, Hingga Dipecat dari TKD Jokowi-Maruf

"Enam pelaku berisinial S, AY,J, Z, RJ, dan VNS kami kenakan pasal 363 KUHP, sementara tiga lainnya berinisial FS, M, dan N kami kenakan pasa 480 KUHP karena berperan sebagai penadah," ucap Eliantoro di Mapolsek Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (16/10/2018).

Lanjut Eliantoro, target lokasi sindikat curanmor ini menyasar perumahan warga, kontrakan, jalan raya, juga pertokoan.

Total, pelaku telah melakukan aksi kriminalnya di 11 lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Terakhir, Eliantoro menjelaskan bahwa kesembilan pelaku berasal dari daerah yang sama yaitu Lampung.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved